FajarIndonesiaNews.id-Jeneponto,SulSel. Langkah positif Jajaran Polsek Tamalatea dalam memberantas tindak pidana perjudian terus digiatkan, hal tersebut merupakan salah satu implementasi presisi Polri dalam membina dan mengayomi masyarakat.
Tepatnya Minggu siang tadi, sabtu (24/09/2022), berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya dugaan judi sabung ayam, jajaran polsek Tamalatea Kabupaten Jeneponto, langsung ke TKP melakukan penggerebekan, arena sabung ayam tersebut berlokasi di Sulurang Kelurahan Tonro Kassi, penggerebekan di Pimpin langsung Kapolsek Tamalatea AKP. M. Natsir, S.sos.
Sejumlah warga yang ikut di arena sabungvayam tersebut, terlihat lari berhamburan, terkocar kacir dan melarikan diri setelah melihat Polisi tiba – tiba ada dilokasi.
Dari hasil penggerebekan yang merupakan tindak perjudian sebagaimana dalam pasal 303 KUHP, disita barang bukti, 10 ekor ayam, aduan dan rim aduan satu buah, dan kini telah diamankan di Mapolsek Tamalatea Kabupaten Jeneponto.