Makassar | Fajar Indonesia News.Id – Ketua Umum PRMGI Iksan Mapparenta Daeng Tika mewakili tim memberi apresiasi kepada Kasatpol PP Kota Makassar dan Jajaran atas ketegasan dalam Penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Saya selaku Ketum PRMGI mewakili tim sangat-sangat apresiasi langkah tegas tim Satpol PP Makassar terutama Kasatpol, Iksan NS yang telah betul-betul tegak lurus, tidak pandang bulu dan membuktikan statemen yang diucap pada saat itu, “jika Penginapan Bali terbukti langgar Perda kami akan segel” ungkapnya, Rabu (07/06/2023)
Ditempat yang sama Humas PRMGI, Helmi berharap agar ketegasan Satpol PP dapat dipertahankan agar semua pengusaha penginapan dan pengusaha apapun itu yang ada di Kota Makassar tidak bandel seperti Owner Penginapan Bali
“Mungkin ini bisa jadi contoh kepada pelaku usaha lainnya agar tidak main-main dengan Perdah, semoga penyegelan Penginapan Bali ini bisa menjadi contoh agar pelaku usaha yang belum melengkapi dokumen perijinan usahanya agar segera dilengkapi sebelum Tim Investigasi PRMGI menemukan pelanggaran para pengusaha” tukasnya
Diketahui Penyegelan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (07/06), lantaran pemilik penginapan Bali terbukti melanggar Perda
Perda yang dilanggar iyalah ada beberapa dokumen perijinan dari instansi terkait tidak dimiliki dan ia hanya memiliki ijin yang diterbitkan oleh Kementrian Perdagangan RI yang didaftarkannya melalui sistem online OSS
Lp ; DS / P R M G I