4.3 C
New York
Kamis, Desember 12, 2024

Buy now

Kok Bisa!! Izin Penginapan Bali Tidak Lengkap, Satpol PP Kota Makassar Ingkar Janji

Makassar | Fajar Indonesia News.Id – Satpol PP Kota Makassar sidak Penginapan Bali dan menyurati Owner dengan menghadiri surat pemanggilan (SP) yang dilayangkan, guna memperlihatkan dokumen perijinan yang dimilikinya.

Surat Panggilan (SP) tersebut yang dilayangkan Satpol PP telah di hadiri oleh owner Penginapan Bali serta membawa dokumen perijinan usaha yang dia kelolanya.

“Jadi kemarin owner Penginapan Bali sudah bertemu dengan penyidik Satpol PP, dia memiliki ijin dari Kementrian Perdagangan RI, dia mendaftar melalui OSS” ujarnya Kasatpol PP Iksan NS, melalui via telfond whatsaap, Rabu (07/06/2023)

Dirinya juga menegaskan kepada pemilik Penginapan Bali jika dugaan yang dilaporkan oleh warga terbukti pihak Satpol PP akan menutup dan menyurati Dinas terkait untuk mencabut ijin yang dimilikinya

“Terkait statemen dia keluarkan kepada awak media kami pihak penegak Perda akan memberikan sansi tegas jika laporan warga itu terbukti, jadi kami sudah berkordinasi dengan pihak Kepolisia untuk menyelidiki dugasn praktek pembiaran prostitusi ditempat usaha yang ia jalankan” tegas Iksan NS

Diketahui ada beberapa surat perijinan yang harus dimiliki oleh pengusaha penginapan atau wisma diantaranya sebagai berikut: (NPWP), (NIB), (Sertifikat Keselamatan), (Kesehatan Kerja) serta Sertifikat Lingjungan Kesehatan Kerja dan Sertifikat Laik (K3L).

Sebelumnya Kasatpol PP juga menegaskan kepada penanggung jawab penginapan Bali agar owner segera menghadiri undangan.

“Saya tegaskan kepada owner Penginapan Bali 1×24 jam tidak menghadiri surat pemanggilan yang kami layangkan Satpol PP akan turun menyegel gedungnya” ucap Iksan NS, Senin (05/06)

Lebih lanjut “Kembali saya tegaskan 1×24 jam jika owner Penginapan Bali tidak hadir kami akan segel, jadi meskipun owner hadiri undangan namun dokumen miliknya tidak lengkap atau sudah mati kami akan tetap menyegel gedung tersebut tidak ada alasan dan toleransi.

“Saya perlu tegaskan kembali untuk para pengusaha yang bandel tidak ada lagi alasan untuk tidak mematuhi peraturan daerah, saya sebagai Kasatpol PP di Kota Makassar tidak tebang pilih dan tegak lurus melaksanakan tugas saya sebagai penegak Perda” tutur Kasatpol PP Kota Makassar Iksan NS

Diketahui nama owner Penginapan Bali Ronal diduga lakukan pembiaran praktek prostitusi atas tanggapan yang dia berikan kepada awak media.

“Saya sebagai owner tidak melihat seperti itu, karena kami hanya menjual kamar dan pemilik kamar kami bebaskan mereka, jadi apa yang mereka bikin atau kelakuan mereka di luar tanggung jawabnya kami” jelasnya Ronal, Minggu (28/05/2023)

Ditempat terpisah Kepala Dinas (Kadis) DPM-PTSP Kota Makassar, Andi Zulkifli yang dikonfirmasi mengenai Penginapan Bali menanti hasil sidak Satpol PP.

“Itu lebih bagus jika memang tidak memiliki ijin kami akan tindaki dan kordinasi dengan Dinas Pariwisata untuk turun, setelah hasil sidak dari Satpol PP sudah ada” tegas Kadis DPM-PTSP, Senin (05/06)

Penjelasan Cara Mendapatkan Ijin Usaha Penginapan atau Wisma Sebagai Berikut;

1) NPWP, merupakan dokumen yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan. Dokumen ini bersifat wajib bagi setiap pelaku usaha, termasuk yang skala UKM. NPWP menjadi syarat utama bagi pelaku usaha untuk mengurus perizinan yang diperlukan

2) NIB, merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha baik skala usahanya mikro, kecil, maupun menengah, apalagi besar. Dokumen ini menjadi induk dari perizinan berusaha, karena dengan mengantongi NIB, pelaku usaha tidak lagi memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).

3) K3L, Untuk beberapa jenis bisnis penginapan dan hotel, terutama yang tingkat resikonya rendah, dalam mengoperasionalkan bisnisnya wajib menerapkan standar K3L. Sertifikat K3L menunjukkan bahwa sistem manajemen keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan yang diterapkan di suatu tempat kerja sudah memadai. Sertifikat K3L dapat diperoleh dengan melakukan registrasi online melalui website Kementerian Perdagangan di https://simpktn.kemendag.go.id.

4) KTP Kartu Tanda Penduduk atau akta pendirian badan usaha dan perubahannya, apabila telah terjadi berubah NPWP.

5) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perjanjian penggunaan bangunan.
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

6) Sertifikat Laik, Setiap usaha di sektor pariwisata harus dilengkapi dengan Sertifikat Laik Sehat sebagai bukti tertulis yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Dokumen ini menerangkan bahwa akomodasi berupa penginapan atau hotel tersebut telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan.

Lp ; ICL / P R M G I

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles