0.2 C
New York
Jumat, Desember 13, 2024

Buy now

PRMGI Desak Polsek Wajo Menangkap Pekerja Penginapan Bali Makassar Terkait Pencemaran Nama Profesi Wartawan

Makassar | Fajar Indonesia News.Id – Ketua Umum Poros Rakyat Media Group Indonesia (Ketum PRMGI) Iksan Mapparenta Daeng Tika, kembali angkat bicara terkait karyawan Penginapan Bali Makassar yang melecehkan nama profesi Wartawan/Jurnalis saat melakukan investigasi, jumat 09/06/2023.

Tim PRMGI sudah melalukan laporan ke Polsek Wajo, dengan nomor laporan: STTL/67.B/V/2023. Oleh Karena itu, mendesak Polsek Wajo menindak lanjuti perkara hukum yang dilakukan Karyawan Penginapan Bali Makassar Inisial (NN) terkait ucapan yang telah menghina profesi wartawan. Pasalnya, tugas jurnalis telah dilindungi oleh Undang Undang

“Saya harap Polsek Wajo agar segera menangkap karyawan Penginapan Bali Makassar Inisial (NN) yang sengaja melecehkan profesi Wartawan/Jurnalis dengan melontarkan kata-kata yang tidak terpuji dengan ucapan “wartawan gadungan dan wartawan An….g,”jelas Daeng Tika.

Menurut Ketua Umum Poros Rakyat Media Group Indonesia (Ketum PRMGI) Iksan Mapparenta Dg Tika bahwa pernyataan Karyawan Penginapan Bali Inisial (NN) bisa masuk dalam ranah pidana, karena telah menghina profesi wartawan dan dapat dipidanakan dengan merujuk pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan. sementara “Untuk penghinaan profesi wartawan, diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers yang memuat ancaman hukuman paling 2 tahun penjara sedangkan Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,”ungkapnya.

Padahal sudah jelas para Wartawan/jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, “Barang siapa yang menghina atau melecehkan Profesi wartawan harus di tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Terkait hasil investigasi yang dihimpung awak media setelah dilakukan penyamaran guna mendapatkan informasi yang lebih akurat, maka Video rekaman dengan durasi 20;20 sudah jelas sebagai alat bukti yang kuat untuk dilakukan penangkapan terhadap Karywaan Penginapan Bali Makassar(Red).

Lp ; (DS) / P R M G I

.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles