GORONTALO | Fajar Indonesia News.Id – Tidak tanggung-tanggung, Tim investigasi Poros Rakyat Media Group Indonesia (PRMGI) sambangi kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan Rakyat Indonesi (BPOM RI) di Jalan Percetakan Negara, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Kota Jakarta Pusat. Guna memasukan surat pengaduan terkait brand kosmetik Cetar Skincare yang diduga edarkan produk ilegal dan telah di blacklist di BPOM Gorontalo.
Ketua Umum (Ketum) PRMGI Iksan Mapparenta Daneg Tika mengungkapkan ke awak media bahwasanya, dirinya menyambangi kantor BPOM RI pada hari Kamis (06/07/2023)
“Jadi kedatangan kami ke Jakarta guna meloporkan aktivitas yang dilakukan oleh owner Kosmetik Cetar Skincare, lantaran saya menghirup aroma modus kengkalikong yang dilakukannya, bahkan owner tersebut mendapatkan ijin BPOM RI sebab dibantu dengan owner kosmetik Fenny Frans(FF), dengan cara mencantol di salah satu pabrik di Kabupaten sidoarjo, kota Surabaya PT. Cipta Sejahtera Kosmetindo” tegasnya Daeng Tika sapaan akrab
Sementara Ketua Investigasi dari hasil pantauan sosial media Facebook owner Cetar Skincare yang di update diberandanya bahwa video tersebut diupadate pada Kamis (06/07) atas nama Gia Ratu Manado,
Kemudian didalam video tersebut owner skincare mengatakan bahwa sampel produk crem siang dan malam dari pabrik sudah diterimanya dan dipromosikan.
“Ini sudah menjadi alat bukti yang kuat bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran undang-undang Konsumen dan membodohi seluruh masyarakat bahwasanya produk yang dia promosikan resmi dan diuji oleh BPOM RI, padahal pemilik pabrik PT. Cipta Sejahtera Kosmetindo mengatakan belum kami produksi dan masih lama. terlebih lagi Owner Cetar Skincare bisa menghancurkan nama baik pabrik yang dia cantoli” ungkapnya Ketua Investigasi PRMGI, Ramli.
Sebelumnya, Tim investigasi PRMGI telah menyambangi Pabrik PT. Cipta Sejahtera Kosmetindo yang terletak di Kelurahan Kemiri, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, tempat owner Cetar Skincare mencantol
Pada saat itu tim PRMGI bertemu dengan pemilik pabrik tersebut membenarkan bahwasanya owner Cetar Skincar telah menjadi salah satu pemasok dari pabriknya
“Iya memang benar kami yang mengurus segala dokumen CTR dan kami juga tidak tau bahwasanya sudah di blacklist dari BPOM Gorontalo, namun terkait kerja sama yang kita lakukan dengan CTR hingga saat ini belum ada produk yang dia order dan diproduksi” ujar Syuaib, Selasa (04/06) saat ditemui oleh tim Investigasi PRMGI.
Diketahui Sanksi bagi pelaku usaha yang merugikan Konsumen menurut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, sanksi yang dikenakan kepada pelaku usaha secara garis besar dapat dibagi dua, yaitu administrative dan pidana.
“Sanksi Admisitratif (Pasal 60)
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administrative terhadap pelaku usaha yang melanggar pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, Pasal 26, Sanksi administrative berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000,00″ jelasnya Ramli
Kemudiaan diperkuat dengan Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen produsen yang tidak mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan nama badan hukum dan domisili yang bertanggung jawab atas produk dan atau jasa yang dijualnya.
Terus sangat jelas dalam aturan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha tertuang dalam Pasal 8 sampai Pasal 17 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan dibagi 3 kelompok yakni ;
1). Larangan bagi pelaku usaha dalam memproduksi atau menjual produk
2). Larangan bagi pelaku usaha dalam
menawarkan atau mempromosikan produk
3). Larangan bagi pelaku usaha periklanan
Ditambah Aturan mengenai pelaku usaha periklanan juga diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 17 yaitu para pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang memuat unsur kebohongan seperti mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan kegunaan, dan harga, serta ketepatan waktu penerimaan produk dan garansi terhadap produk tersebut.
Selain itu, para pelaku usaha periklanan juga dilarang memproduksi iklan yang memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa(Red).
Lp; ( IMDT )