MAKASSAR | FAJARINDONESIANEWS.ID-Dewan Pengurus Pusat Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (DPP FKMI) mendatangi Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Senin (03/11/2025) Audens dan pelaporan resmi sebagai bentuk protes atas maraknya penjualan produk skincare merek AJR Beauty yang diduga tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM dan tidak melalui uji laboratorium kesehatan.
DPP FKMI menyebut, pihaknya menerima banyak aduan masyarakat serta melakukan investigasi di lapangan dan media sosial. Hasilnya, ditemukan aktivitas penjualan produk AJR Beauty di beberapa daerah seperti Makassar, Gowa, Bulukumba, hingga luar Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketua Umum DPP FKMI Asmul menyatakan bahwa produk tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami menemukan sejumlah produk AJR Beauty yang tidak mencantumkan izin BPOM, tanggal produksi, alamat produksi, komposisi, hingga berat isi kemasan. Ini berpotensi membahayakan konsumen,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Produk yang dimaksud antara lain AJR Beauty; Toner; AJR Beauty Day Cream, AJR Beauty Night Cream AJR Beauty Soap dan AJR Beauty Handbody Super Whitening
FKMI menilai peredaran produk tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum sekaligus ancaman bagi kesehatan masyarakat.
Selanjutnya meminta Balai Besar BPOM Makassar memanggil Owner dan para distributor produk AJR Beauty di Kota Makassar, Mendesak BPOM Sulsel melakukan razia menyeluruh di seluruh kabupaten/kota di Sulsel dan menuntut penangkapan dan penahanan terhadap pemilik AJR Beauty yang diduga menjual produk ilegal.
Fkmi berharap BPOM Makassar segera mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya dan tanpa izin edar.
“Ini bentuk tanggung jawab moral kami sebagai mahasiswa dan kontrol sosial terhadap maraknya praktik penjualan kosmetik ilegal AJR Beauty yang merugikan masyarakat,” tegas Asmul selaku Ketua Umum.
Selanjutnya
kepala Balai Besar BPOM Makassar Yosef Setiawan menegaskan dalam audens tersebut akan menindaklanjuti dan akan koordinasi kepada pihak Polrestabes Makassar untuk melakukan penyelidikan
























