Berita Terbaru

GOWA | FAJARINDONESIANEWS.ID– Kasus penipuan uang sebesar 280 juta rupiah yang melibatkan tersangka bernama Asti mengalami kemajuan signifikan pada hari ini. Dalam sidang praperadilan yang berlangsung Senin (02/03/2026) dengan Nomor Perkara Praperadilan 2/PidPra/2026/PnSgm, hakim memutuskan untuk menyatakan penggugat (tersangka) kalah dalam upaya menguji sah tidaknya proses hukum yang telah berjalan. Putusan ini menjadi titik balik...