Gowa |Fajarindonesianewa.id- Pengacara Sya’ban Sartono, yang mendampingi korban penganiayaan anak di Gowa minta pelaku ditahan, hal ini guna mengantisipasi pelaku lari atau kabur dari panggilan pihak kepolisian resort kota Gowa.
Hal ini disampaikan Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A. melalui rilis persnya kepada media, Senin, 5/10/2026 yang diterima media ini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Suami istri di Gowa jadi terlapor, suaminya dilaporkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sedangkan istri dilaporkan terkait penganiayaan anak di bawah umur.
R (30) tahun, yang merupakan menantu pemilik perumahan Riska Amelia Permai di Gowa kini statusnya telah naik sidik dan telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak, hal ini disampaikan Sya’ban Sartono melalui rilis persnya.
Sya’ban meminta Penyidik PPA/PPO Polresta Gowa menahan pelaku dan melakukan pemberkasan segera ke Kejaksaan Negeri Gowa untuk melanjutkan perkara ini ke meja hijau.
“Kami meminta atensi Penyidik agar pelaku segera ditahan dan perkara ini segera diberkas untuk dikirim ke Kejaksaan”
Diketahui, perkara yang dilaporkan terkait pasal kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014.
Sya’ban meminta penyidik tidak memasang pasal tunggal, melainkan dijuntcokan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 466 KUH Pidana.
Hal ini menurut Sya’ban oleh karena di dalam pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 hanya menyebut secara umum kekerasan terhadap anak, tidak secara eksplisit menyebut jenis perbuatan.
“Penyidik wajib memasang pasal 466 KUH Pidana, sebagai juntco terhadap pasal utama, pasal 80 UU 35 2014 karena di pasal 80, tidak disebut secara eksplisit jenis perbuatan kekerasan, sehingga penyidik harus menjutcokan pasal 466 agar tergambar jelas perbuatan kekerasan tersebut” Terang Sya’ban dalam rilis persnya.
Laporan: Sumanfle























