TAKALAR | FAJARINDONESIANEWS.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Tamasaju menggelar Rapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dalam rangka membahas Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 dan Rancangan Daftar Usulan (DU) RKP Tahun 2027.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara (Galut), Kabupaten Takalar, pada Senin, 3 November 2025.
Musrenbang Desa tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Tamasaju, Abdul Azis, S.Sos.,M.Si., perwakilan dari Kecamatan GalesongUtara, perwakilan Puskesmas Galut, Pendamping Desa, Ketua BPD, Babinsa, Binmas, serta sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan warga Desa Tamasaju.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan sinergitas antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat dalam menyusun arah pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tamasaju, Abdul Azis, S.Sos. menegaskan bahwa Musrenbang Desa merupakan wadah penting untuk menampung berbagai aspirasi masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi forum bersama dalam menentukan prioritas pembangunan desa. Apa yang menjadi kesepakatan bersama hari ini akan menjadi acuan dalam RKPDes 2026, dengan fokus utama tetap pada peningkatan pelayanan masyarakat dan pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Selain membahas rencana kerja tahun 2026, forum Musrenbang Desa juga menyoroti penyusunan Daftar Usulan RKP tahun 2027.
Usulan tersebut diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan pembangunan strategis desa, seperti peningkatan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penguatan sektor pendidikan dan kesehatan.
Semua usulan akan dipilah dan disusun berdasarkan urgensi serta potensi manfaat bagi masyarakat.
Kepala Desa juga menambahkan bahwa tahun ini terdapat perubahan penting dalam perencanaan desa, seiring dengan adanya perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJDes).
Perubahan tersebut menyesuaikan dengan kebijakan pemerintahan baru di tingkat kabupaten serta penambahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Hal ini, menurutnya, menjadi momentum untuk memperkuat arah pembangunan desa yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Dengan terselenggaranya Musrenbang Desa ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat Desa Tamasaju dapat berperan aktif dalam proses pembangunan desa.
Musyawarah ini bukan hanya sebatas formalitas, melainkan bentuk nyata dari partisipasi masyarakat dalam menentukan masa depan desanya sendiri, menuju Desa Tamasaju yang maju, mandiri, dan berdaya saing.(*)
Editor : Wira























