GOWA | FAJARINDONESIANEWS.ID-Melalui Kapolres Gowa AKBP Aldy Sulaiman S.I.K,.M.Si bahwa unit tipikor Polres Gowa berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang mana terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ataupun pungutan liar dalam kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL.
PTSL ini merupakan program dari pemerintah pusat tahun 2024 hasil pemeriksaan sementara dapat kami sampaikan bahwa sebanyak 78 bidang tanah telah dilakukan penyimpangan di dalam pembayaran untuk menebus daripada PTSL tersebut 18/11/2025.
“Hanya 250.000 yang seharusnya sesuai petunjuk dari pertanahan dan nominal pungutan sebanyak 307.000.000”
Hanya memberikan beban kepada masyarakat yang ingin mendapatkan ghibah itu hanya sejumlah 250.000 akan tetapi terduga pelaku ataupun tersangka ini mark up sampai dengan rata-rata 5.000.000 juta rupiah sampai saat ini sudah 78 bidang tanah yang memang saat ini kami lakukan pemeriksaan dan total nilai hasil pemungutan liar tersebut adalah sejumlah 307.000.000.
“Barang bukti berupa uang tunai sejumlah 30.000.000 dan kwitansi yang berisikan sejumlah 5.000.000 juta rupiah”
Dapat kami sampaikan bahwa saat Reskrim Polres telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap 10 orang sakti dan barang bukti yang berhasil kami amankan.
Ada sejumlah uang dapat kita amankan, sampai dapat kita lihat di depan kemudian ada beberapa berkas pendaftaran dan ada beberapa kwitansi.
Pejabat sebagai lurah di kelurahan tombolo jadi pada tahun 2024 tersangka ini menjabat sebagai lurah di Kelurahan tombolo.
AKP Bahtiar S.Sos S.H,.M.H menambahkan bahwa benar bahwa unit Tipikor Polres Gowa sedang menangani tindak pidana korupsi yang mana adalah diduga keras adanya pungutan liar terhadap penerbitan PTSL.
Ini adalah program pemerintah pusat yang sertifikat tanah gratis yang terjadi pada tahun 2024 yang lalu sehingga ini awalnya kami dapat informasi dan kami lakukan penyelidikan secara mendalam.
Ternyata ini benar dan dapat kami paksakan sehingga barang bukti pun sebagaimana yang telah dijelaskan oleh bapak Kapolres berhasil kami temukan sisa dari pungutan itu sebesar 30 juta rupiah.
” Pelaku atas nama Agustaman AR S.Sos mantan lurah tombolo Kec Somba Opu Kab Gowa kini sekarang menjabat sebagai Kasi Umum di Bonto Lempangan”
Tipikor Polres Gowa Menetapkan satu orang tersangka yakni: Agustaman AR S.Sos yang mana pada saat itu dia menjabat sebagai lurah tombolo Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa dan kami terapkan pasal 12 undang-undang Tipikor yang mana ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Penulis: Tiar
























