Kejaksaan Negeri Gowa Berhasil Kembalikan Dana Desa dari Kasus Cashback Pembelian Dam Truk

GOWA |FAJARINDONESIANEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa berhasil mengembalikan dana desa senilai total Rp2.114.900.000 dari hasil cashback pembelian mobil dam truk yang melibatkan 144 desa di Kabupaten Gowa. Pengembalian dana ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan oleh Kejari Gowa.

Kepala Kejari Gowa, Muhammad Iksan, S.H., M.H., dalam keterangan persnya Rabu (19/11/2025) menyampaikan bahwa pihaknya telah menjebloskan dua orang tersangka, Muharram dan Asrul, ke penjara dengan vonis masing-masing 7 tahun. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,45 miliar.

“Terdakwa Andi Muharram dan Asrul telah menjalani hukuman 7 tahun penjara. Kerugian negara yang timbul mencapai Rp1,45 miliar,” ujar Muhammad Iksan. Ia menambahkan bahwa fakta di persidangan mengungkap adanya praktik cashback yang diterima oleh 141 kepala desa dari pembelian dam truk merek Toyota dan Isuzu.

Modus operandi kasus ini adalah adanya cashback yang diterima oleh para kepala desa dari pembelian dam truk. Setiap desa mengembalikan dana sebesar Rp20 juta, sehingga total pengembalian dari 121 desa mencapai Rp2.114.900.000.

Dari total dana yang dikembalikan, Rp530 juta berasal dari cashback merek Toyota yang telah dikembalikan oleh 27 desa. Sementara itu, Rp1.584.900.000 berasal dari merek Isuzu yang dikembalikan oleh 80 desa.

“Dengan pengembalian dana sebesar Rp2,1 miliar ini, tugas kami di Kejaksaan Negeri Gowa dalam melaksanakan eksekusi putusan telah selesai. Kami telah memasukkan dua orang ke dalam penjara dan mengembalikan barang bukti ke kas desa untuk digunakan sebagaimana mestinya,” tegas Muhammad Iksan.

Kasi Pidsus Kejari Gowa, Paisah, S.H., M.H., menambahkan bahwa Rp40 juta dari dana yang dikembalikan bersumber dari Andi Muharram yang telah menyetorkan Rp330 juta ke kas negara.

Namun, Paisah mengakui bahwa proses pengembalian dana dari merek Isuzu terkendala oleh belum lengkapnya dokumen berupa faktur penjualan dari PT Isuzu Astra International. Akibatnya, kendaraan dam truk tersebut belum dapat beroperasi karena terkendala dokumen.

“Kami sebagai eksekutor tetap membantu kepala desa untuk mempercepat proses penyelesaian faktur pembelian. Kami juga membantu berkoordinasi dengan pimpinan cabang PT Astra Isuzu International cabang Makassar,” jelas Paisah.

Aripin, S.Pd, perwakilan dari pihak desa, mengapresiasi upaya Kejari Gowa dalam mengembalikan dana desa. Ia berharap agar masalah dokumen kendaraan segera diselesaikan agar dam truk dapat segera digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List