GOWA | FAJARINDONESIANEWS.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAPANKAN melalui ketua Dpw, Ridwan Makkulau, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Daeng Ropu, menyampaikan kecaman keras terhadap proyek pengaspalan jalan di Desa Gentungang, Dusun Tuwini, Kecamatan Bajeng Barat kabupaten Gowa. Proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini dinilai dikerjakan secara asal-asalan dan terkesan “tak bertuan”.
Tim investigasi LSM MAPANKAN menemukan fakta yang sangat memprihatinkan. Jalan yang baru saja selesai dikerjakan dalam hitungan hari, kini sudah mengalami kerusakan yang signifikan di sepanjang ruasnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas pekerjaan dan profesionalisme pihak kontraktor.
Ironisnya, tim investigasi juga tidak menemukan adanya papan proyek di lokasi pekerjaan. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai identitas pelaksana kegiatan, nilai kontrak, serta spesifikasi teknis yang seharusnya dipenuhi. Ketiadaan informasi ini jelas melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik ( 20/11/2025).
Daeng Ropu dengan tegas menyatakan bahwa kondisi ini sangat menciderai kepercayaan masyarakat Desa Gentungang. Dana APBD yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memfasilitasi mobilitas warga, justru terbuang percuma akibat pekerjaan yang tidak berkualitas dan tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, LSM MAPANKAN mendesak pihak-pihak terkait, mulai dari pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, hingga lembaga pengawas independen, untuk segera melakukan audit secara menyeluruh terhadap proyek pengaspalan jalan di Desa Gentungang. Audit ini harus mencakup aspek teknis, administrasi, dan keuangan.
“Kami ingin mengetahui secara pasti siapa yang bertanggung jawab atas proyek ini, mengapa kualitas pekerjaannya sangat buruk, dan apakah ada indikasi praktik korupsi, kolusi, atau nepotisme (KKN) dalam proses pengadaan atau pelaksanaannya,” tegas Daeng Ropu dengan nada geram.
LSM MAPANKAN juga menuntut agar para kontraktor yang terbukti melakukan pekerjaan asal-asalan atau terlibat dalam praktik kecurangan, harus dikenai sanksi hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur tentang sanksi pidana, denda, hingga pencabutan izin usaha bagi kontraktor yang melanggar ketentuan.
Daeng Ropu menambahkan bahwa hasil audit dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bersalah, diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Masyarakat Desa Gentungang berhak mendapatkan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan, bukan proyek yang hanya menghambur-hamburkan uang rakyat.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ada tindakan yang serius dari pihak terkait, kami tidak segan-segan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi,” pungkas Daeng Ropu.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait.
























