Tambang di Gowa Panyakalang Kini Kian Memanas,”Dalam Keadaan Tidak Baik-Baik Saja” Wartawan Diduga Dendam

GOWA | FAJARINDONESIANEWS.ID – Aktivitas tambang galian C di Dusun Ballaparang, Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, kembali menjadi perhatian publik. Namun, kali ini sorotan tertuju pada oknum wartawan berinisial SK yang diduga melakukan praktik tidak etis dalam pemberitaan terkait pengelola tambang, Dg Raja’.

Menurut informasi yang beredar, SK diduga kecewa karena tidak berhasil mendapatkan sejumlah uang dari Dg Raja’. Kekesalan ini diduga menjadi pemicu SK untuk terus mencari-cari kesalahan Dg Raja’ sebagai pengelola tambang. Padahal, Dg Raja’ sendiri telah berupaya mematuhi aturan dengan memindahkan alat berat ke lokasi lain setelah mendapat teguran.

Ironisnya, SK diduga tetap mencari celah untuk memberitakan hal-hal negatif tentang Dg Raja’. Bahkan, alat berat yang sudah dipindahkan pun diduga difoto dan diangkat dalam pemberitaan, seolah-olah Dg Raja’ masih melakukan pelanggaran. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan tentang keberimbangan dan objektivitas SK sebagai seorang jurnalis.

Dg Raja’ mengungkapkan bahwa pemindahan alat berat tersebut dilakukan sebagai respons terhadap teguran yang diterimanya. Ia memilih untuk memindahkan alat berat demi menghindari potensi masalah hukum yang lebih besar. Namun, upaya ini justru dimanfaatkan oleh SK untuk menyerang dirinya melalui pemberitaan yang tendensius.

Tindakan SK ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Banyak yang menilai bahwa SK telah melanggar kode etik jurnalistik dengan tidak melakukan konfirmasi yang memadai dan hanya fokus pada pencarian kesalahan. Selain itu, dugaan adanya motif ekonomi dalam pemberitaan ini semakin mencoreng citra profesi wartawan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh wartawan untuk selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalisme yang berimbang, akurat, dan independen. Wartawan seharusnya menjadi penyambung lidah masyarakat dan memberikan informasi yang objektif, bukan malah memanfaatkan profesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh SK. Jika terbukti bersalah, SK harus mendapatkan sanksi yang sesuai agar memberikan efek jera dan menjaga marwah profesi wartawan.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih kritis dalam menerima informasi dari media. Jangan mudah percaya pada berita yang tendensius dan tidak berimbang. Selalu lakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima agar tidak menjadi korban dari praktik jurnalisme yang tidak sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List