MANGKUTANA | FAJARINDONESIANEWS.ID- Sebuah video beredar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Jalan trans sulawesi dipos polisi tambangan ramai beredar di media sosial.
Dalam video tersebut terlihat seorang sopir menuju pos polisi untuk menyetor 20.000 “Jalan Trans Nusantara” dengan tarif yang bervariasi.
Temuan itu memunculkan pertanyaan besar di kalangan sopir tentang legalitas pungutan apakah resmi atau hanya ulah oknum polisi.
Para sopir truk yang melintas mengaku turut mempertanyakan kejelasan pungutan tersebut. Menurutnya, bila pungutan benar dikelola oleh kepolisian tambangan polsek mangkuta jika resmi tidak apa-apa.
para sopir tidak akan keberatan jika pungutan itu resmi dan dibenarkan. Namun, jika tidak resmi, hal itu dianggap sebagai permasalahan serius dan meresahkan pengemudi.
Meski begitu sopir menyebut selama ini pungutan terjadi dari tahun 2015 hingga sekarang (224/12/2025).
Sopir truk lainnya menyampaikan hal serupa. Ia memastikan saat melintas dipos itu harus membayar 10 dan 20 ribu kalau tidak mereka menilang kami,ucapnya.
Para sopir berharap bapak Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. bisa segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan memastikan keamanan di sepanjang jalur trans daerah mangkuta.























