TAKALAR | FAJARINDONESIANEWS.ID – Kekecewaan yang sangat mendalam dirasakan oleh puluhan keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, diduga akibat kebijakan kantor pos cabang Galesong yang menjadi tempat penyaluran bantuan.
Pihak kantor pos memberikan alasan bahwa jika nama penerima yang sudah meninggal dan tua jompo atau sakit wajib terdaftar dalam satu kartu keluarga dengan orang yang mewakili dalam pengambilan BLTS tersebut. Ironisnya meskipun yang bersangkutan membawa surat keterangan Ahli waris (anak kandung) dari pemerintah Desa (Kop resmi, tanda tangan dan Stempel) tetap tidak di akomodir l.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa bukti kewarisan dari pemerintah desa atau lurah seharusnya dapat digunakan untuk menerima bantuan BLTS, bahkan ketika nama penerima yang asli telah meninggal dunia.
Aturan ini dirancang untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tetap sampai ke keluarga yang berhak, tanpa ada hambatan akibat kematian penerima awal.
Namun demikian, di Kabupaten Takalar, surat keterangan ahli waris tersebut ternyata tidak berlaku di kantor pos yang menjadi tempat penyaluran BLTS sebesar Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) per keluarga penerima manfaat dari Kementrian Sosial.
Kondisi ini membuat banyak keluarga yang sudah menyiapkan dokumen kewarisan harus menghadapi kesulitan dalam menerima bantuan yang sudah mereka tunggu.
“Kami disuruh pulang karena pihak kantor pos tidak menerima kartu kewarisan dari pemerintah setempat, dikarenakan nama orang tua kami yang sudah meninggal wajib masuk dan terdaftar di dalam kartu keluarga kami,” ungkap salah satu warga desa di Kecamatan Galesong Utara yang enggan disebutkan namanya. Selasa (30/12/2025).
Kepada awak media, warga menjelaskan bahwa pemberian surat kewarisan seharusnya sudah berlaku ketika ingin menerima bantuan BLTS tersebut. Mereka merasa kebingungan karena telah mengikuti prosedur yang diinformasikan, namun masih ditolak ketika mau mengambil uang bantuan.
Warga Galesong Utara berharap Pemerintah kabupaten Takalar segera turun untuk memberikan Solusi terkait Masalah ini.
Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kantor pos atau Dinas Sosial dan PMD kabupaten Takalar mengenai penyesuaian kebijakan yang membuat banyak keluarga penerima manfaat kecewa, Awak media membuka ruang hak jawab dan Klasifikasi terkait problem tersebut.(*/Bersambung)























