Selayar | fajarindonesiaNews.ID– Dugaan praktik pembohongan publik dan pelanggaran serius terhadap hak konsumen kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Selayar. Salah satu gerai ritel modern, Alfamidi Bontosikuyu, diduga secara berulang melakukan perbedaan harga antara pajangan barang dengan harga yang tercantum pada struk pembayaran 3/1/2026.
Temuan ini terungkap setelah konsumen mendapati harga yang dibayarkan di kasir lebih tinggi dibandingkan harga yang dipajang di rak. Ironisnya, kejadian tersebut bukan pertama kali, melainkan telah terjadi berulang dalam kurun waktu sebelumnya, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya praktik sistemik, bukan sekadar kesalahan teknis.
“Ini bukan lagi soal salah input atau human error. Jika praktik ini berulang, maka patut diduga ada pembiaran manajemen dan pembohongan publik yang merugikan konsumen,” tegas Ilham Setiawan, konsumen sekaligus pelapor.
Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen
Praktik perbedaan harga tersebut diduga melanggar:UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 9 dan Pasal 10 terkait informasi harga yang menyesatkan;Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar.
Lebih jauh, tanggung jawab hukum tidak hanya berada pada tingkat gerai, tetapi juga manajemen cabang dan wilayah, karena lemahnya pengawasan dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pembiaran.
Merugikan Masyarakat dan Usaha Kecil
Keberadaan ritel modern yang diduga melakukan praktik tidak jujur ini dinilai semakin memperparah kondisi usaha kecil dan warung tradisional di Selayar. Saat UMKM berjuang bertahan dengan margin tipis, justru konsumen diduga dirugikan oleh praktik harga yang tidak transparan.
“Ritel modern seharusnya memberi contoh kepatuhan hukum, bukan malah merugikan masyarakat dan mematikan usaha kecil dengan cara-cara yang tidak fair,” lanjut Ilham.
Tuntutan: Alfamidi Selayar Diminta Ditutup atas dugaan pelanggaran tersebut, pelapor mendesak pemerintah daerah, instansi perizinan, dan aparat penegak hukum untuk:
Menutup sementara hingga permanen Gerai Alfamidi di Selayar;
Melakukan audit menyeluruh terhadap sistem harga dan operasional;
Menindak tegas pengelola gerai dan manajemen cabang/wilayah;
Melindungi konsumen serta keberlangsungan usaha kecil dan pedagang lokal.
Pelapor menyatakan akan melanjutkan laporan resmi ke Polda Sulawesi Selatan serta mendorong keterlibatan Kementerian Perdagangan dan instansi pengawas perlindungan konsumen.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan publik akan runtuh. Penutupan gerai adalah langkah tegas untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya.























