GOWA | FAJARINDONESIANEWS.ID –Dalam konfirmasi langsung melalui telepon WhatsApp pada hari Rabu (21/01/2026), pengelola yang diduga Berinisial KP tidak hanya mengakui beroperasinya lima alat berat di lokasi tambang pasir Bonto-Bonto Desa Romang Loe, Kecamatan Bontomarannu, kabupaten Gowa.
“Bahkan menyampaikan dengan nada menantang agar informasi tersebut disampaikan ke Polres Gowa. Perbuatan ini merupakan tantangan langsung terhadap sistem hukum negara, yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Pasal 112 yang menetapkan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar bagi siapa saja yang menjalankan usaha pertambangan tanpa izin resmi”.
Selain itu, operasi tanpa kajian lingkungan juga menyalahi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 24 yang mewajibkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Studi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (SMHL) untuk aktivitas berpotensi merusak ekosistem.
Konfirmasi dari KP yang menyatakan “dimaki ini, dan cocok mitu ada 5 alat beroperasi disini ini, bukan ini ilegal”ucapnya. menunjukkan sikap yang mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Hasil verifikasi yang kami lakukan menemukan bahwa tambang yang diduga dikelolanya telah berjalan sejak lama tanpa izin usaha pertambangan yang sah dari instansi berwenang – baik pada tingkat desa, kecamatan, Kabupaten Gowa, maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pusat.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Batubara Pasal 15, setiap usaha pertambangan harus melalui tahapan pendaftaran, izin lokasi, hingga izin usaha yang diberikan setelah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan lingkungan.diduga Tidak ada satu pun dokumen resmi yang kami temukan yang menunjukkan proses izin tersebut pernah dilakukan”.
“Pernyataan KP yang menyuruh “sampaikan di situ di polres bilang lima alat di sini operasi” bukan hanya sikap sombong, melainkan juga dapat dianggap sebagai tindakan yang menguji kredibilitas lembaga penegak hukum”.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156 tentang pemberontakan atau perlawanan terhadap kekuasaan negara, serta Pasal 187 KUHP tentang penghinaan terhadap pejabat dalam menjalankan tugas, tindakan semacam ini merupakan pelanggaran pidana yang tidak bisa dibiarkan.
Lebih dari itu, operasi tambang ilegal juga merusak hak masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan setiap orang berhak hidup dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dampak buruk dari operasi ilegal yang diakui langsung oleh KP sudah nyata dirasakan oleh warga Desa Romang Loe. Lahan yang digali secara sembarangan telah merusak struktur tanah, menyebabkan erosi parah dan mengancam kelestarian sumber daya air bawah tanah – yang menjadi bagian penting dari keberlangsungan hidup masyarakat lokal.
Sungai dan badan air sekitar mengalami pendangkalan akibat sedimen pasir yang terbawa arus, meningkatkan risiko banjir pada musim hujan sesuai dengan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk wilayah Sulawesi Selatan tahun ini.
Selain itu, aktivitas lima alat berat dan kendaraan pengangkut yang masuk keluar kawasan telah merusak jalan desa, sementara kebisingan berlebih, lumpur, dan polusi debu mengganggu kesehatan pernapasan serta ketenangan warga setiap hari.
Selain konfirmasi dari KP, kami juga mendapatkan informasi dari sejumlah warga Desa Romang Loe yang mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait kondisi tersebut.
Banyak di antaranya mengaku merasa terganggu dengan dampak harian dari tambang ilegal, serta khawatir akan efek jangka panjang terhadap kesehatan dan keselamatan keluarga Mereka.
mengikuti perkembangan kasus ini secara mendalam, mengeluarkan sorotan keras kepada pengelola KP yang dengan terang-terangan menantang hukum, serta kepada pihak berwenang yang diduga memberikan ruang pembiaran agar operasi tambang ilegal tersebut berjalan lancar.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Gowa, Unit Tindak Pidana tertentu (Tipidter) Polres Gowa dan Polda Sulawesi Selatan, serta pemerintah desa dan kecamatan harus mengambil tanggung jawab penuh dan bertindak secara tegas. Tidak ada alasan yang bisa diterima untuk membiarkan pelanggaran hukum yang jelas ini terus berlanjut.
























