Pelaku Penipuan (AKA) Sudah Jadi Tersangka di Polres Gowa, yang Manfaatkan Kepercayaan Teman Untuk Menipu

GOWA | FAJARINDONESIANEWS.ID-Kepercayaan yang diberikan kepada teman sekolah lama ternyata menjadi senjata yang menusuk dalam kasus penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp 280.000.000. Korban bernama (I), warga Dusun Bontokappong Desa Tinggimae Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, mengaku merasa sangat dikhianati setelah menemukan bahwa orang yang dipercayainya justru menggunakan kedekatan untuk merugikannya (29/1/2026).

(I) mengaku bahwa pelaku yang bernama Astikawati Aziz (44) – juga alumni SMA Negeri 1 Sungguminasa – datang padanya pada tahun 2024 dengan alasan membutuhkan dana sebagai modal usaha. Pertemuan pertama terjadi di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Basoi Dg Bunga, Perumahan Claster Bunga Dermalis Blok A/1 Kelurahan Bontobontoa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, di mana awalnya korban memberikan dana sebesar Rp 200 juta.

Dan setelah dua bulan berlangsung pelaku meminta lagi 300 juta meskipun tidak memiliki dana sebanyak yang diminta,akhirnya (I) merasa terhipnotis dengan kerjasama yang tawarkan dan korban memberikan tambahan dana sebesar Rp 80 juta, sehingga total uang yang diberikan mencapai Rp 280 juta. Semua dilakukan atas dasar kepercayaan yang kuat karena hubungan lama sebagai teman sekolah.

Namun, janji itu hanya menjadi ilusi belaka. Sebagaimana disepakati bersama, uang seharusnya dikembalikan dalam waktu tiga bulan setelah penyerahan dana. Namun hingga kini telah berlalu dua tahun penuh, korban belum menerima kembali sepeserpun uangnya, padahal pelaku terus mengulur-ulur waktu dan tidak menunjukkan niat serius untuk mengembalikan dana.

Setelah merasa keberatan dan tidak mendapatkan solusi yang jelas, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwenang melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1220/X1/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN. Hasilnya, sejak hari Senin (20/1), Astikawati Aziz telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mengenai penahanan tersangka tidak ditahan namun SPDP nya telah keluar dan resmi sebagai tersangka, melalui penyidik reskrim pidum Aiptu Rafiek yang menyatakan bahwa pelaku sudah jadi tersangka namun masih memberi waktu untuk menyelesaikan uang korban dan akan dilakukan secara menyeluruh,tinggal menunggu koordinasi dari PH nya sipelaku,ungkapnya.

Kasus ini dirujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1948 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan dan perbuatan curang.

“Kita menuntut agar pelaku mendapatkan jeratan hukum yang seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada tempat bagi mereka yang menyalahgunakan kepercayaan, apalagi jika dilakukan oleh orang yang dikenal dekat.

“Menurut info Pelaku Astikawati Azis memiliki usaha Catering dan MBG di Perumahan Claster Bunga Dermalis Blok A/1 Kelurahan Bontobontoa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa yang tak kunjung dia selesaikan utangnya kuat dugaan sengaja ingin menipu teman sendiri”.

Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua orang bahwa tindak pidana penipuan tidak akan pernah luput dari tangan hukum,” tegas korban. Proses hukum akan terus dijalankan hingga mendapatkan putusan yang adil dan memberikan keadilan bagi korban.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List