Desakan LSM Pemantik Untuk Meminta Tipidkor Polres Gowa Mempercepat Penaganan Kasus Pungli PTSL dan PBB Dusun Mattirobaji

GOWA | FAJARINDONESIANEWS.ID– Ketua LSM Lembaga Pemantik Sulawesi Selatan , Saidiman Dg Lawa, mengajukan permintaan tegas kepada Polres Gowa, khususnya Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), untuk mempertegas dan mempercepat penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Sertifikat Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan kepala dusun Mattiro Baji, Desa Panciro, Kabupaten Gowa.

Menurut pihak LSM, keterlambatan penanganan kasus ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Berdasarkan laporan yang diterima, banyak warga mengeluhkan bahwa biaya yang mereka bayarkan untuk pengurusan sertifikat PTSL jauh melampaui batas yang wajar.

Beberapa warga bahkan mengaku harus mengeluarkan dana hingga jutaan rupiah untuk proses yang seharusnya dapat dilakukan dengan biaya sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

Kondisi ini membuat sebagian warga yang tidak mampu merasa terbebani dan tidak mendapatkan akses yang layak terhadap sertifikasi tanah.

Kasus dugaan pungli ini sudah lama bergulir di masyarakat, namun menurut penilaian LSM Pemantik Sulsel, pihak Polres Gowa khususnya unit Tipikor menunjukkan kinerja yang sangat lambat dalam menangani perkara tersebut.

Keterlambatan ini dinilai dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan menjadi celah bagi praktik tidak benar berlanjut.

Sumber yang tidak mau disebutkan mengungkapkan bahwa salah satu alasan yang dikemukakan terkait keterlambatan penanganan adalah kurangnya saksi yang bersedia memberikan keterangan.

Namun, sumber tersebut juga menyatakan bahwa pihaknya memiliki beberapa rekaman video wawancara dengan sejumlah warga yang telah membayar biaya pengurusan PTSL dengan jumlah yang tidak wajar kepada kepala dusun Mattiro Baji yang dikenal bernama Syarifuddin Ewa.Video tersebut diperkirakan dapat menjadi bukti pendukung dalam proses penyidikan.

Dalam menangani kasus ini, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Anti Korupsi, setiap orang yang melakukan pungutan liar atau meminta, menerima, atau memberikan sesuatu yang berharga dengan maksud mempermudah atau menghambat pelaksanaan tugas resmi dapat dikenai pidana.

Selain itu, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mengatur tentang biaya yang dapat dikenakan dalam proses pengurusan sertifikat, yang harus transparan dan tidak boleh melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.

Perihal pembayaran PBB, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan menjelaskan bahwa pembayaran pajak dilakukan sesuai dengan nilai objek pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, dan tidak boleh ada pungutan tambahan yang tidak tercatat dalam peraturan. Setiap praktik yang menyimpang dari ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai hukum.

LSM Pemantik Sulsel berharap dengan dasar hukum yang jelas dan adanya bukti berupa rekaman video, pihak Polres Gowa segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kasus ini.

Tindakan tegas dan cepat diharapkan dapat memberikan efek jera serta melindungi kepentingan masyarakat yang telah lama dirugikan. Selain itu, LSM juga mengajak seluruh pihak terkait untuk bekerja sama guna menciptakan sistem pengurusan tanah yang transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List