Aksi Kecaman ! Atas Kematian Siswa di Kota Tual ditangan oknum Brimob

MAKASSAR | FAJARINDONESIANEWS.ID-La Aji Renhoat, mahasiswa Sosiologi UIN Alauddin Makassar sekaligus putra daerah Kota Tual, menyampaikan pandangan akademis terkait meninggalnya seorang siswa akibat dugaan tindakan kekerasan oleh oknum Brimob yang dipukul menggunakan helm. Ia menilai peristiwa tersebut harus dipahami tidak hanya sebagai insiden hukum, tetapi sebagai fenomena sosial yang mempengaruhi relasi masyarakat dengan negara.

Menurutnya, dalam perspektif sosiologi, aparat merupakan simbol otoritas negara yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, tindakan individu aparat akan dimaknai publik sebagai representasi institusi, yakni Kepolisian Republik Indonesia secara keseluruhan. Ketika tindakan berujung pada hilangnya nyawa, maka yang terdampak bukan hanya korban dan keluarga, tetapi juga legitimasi sosial lembaga penegak hukum.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat mematuhi hukum bukan semata karena ancaman sanksi, melainkan karena adanya kepercayaan moral terhadap keadilan aparat. Peristiwa kekerasan terhadap seorang pelajar, terlebih dengan pemukulan menggunakan helm hingga menyebabkan kematian, berpotensi menggeser kepatuhan tersebut dari kesadaran menjadi rasa takut. Dalam kondisi demikian, hukum tetap berlaku secara formal, tetapi kehilangan penerimaan sosialnya.

La Aji Renhoat juga menekankan bahwa kasus yang melibatkan anak memiliki resonansi sosial yang lebih kuat karena anak dipandang sebagai kelompok rentan yang wajib dilindungi. Ketika aparat justru dipersepsikan sebagai sumber ancaman, maka terbentuk memori kolektif yang sulit dipulihkan. Memori sosial ini akan hidup dalam percakapan masyarakat, diwariskan antar komunitas, dan membentuk persepsi jangka panjang terhadap aparat.

Ia menambahkan, apabila jarak sosial antara masyarakat dan aparat semakin melebar, masyarakat cenderung menghindari interaksi hukum formal dan memilih penyelesaian konflik secara informal. Kondisi tersebut dapat menurunkan efektivitas penegakan hukum serta memicu ketidakstabilan sosial.

Melalui pendekatan akademis, ia memandang bahwa transparansi, akuntabilitas, dan pendekatan humanis menjadi faktor penting dalam memulihkan kepercayaan publik.

Penanganan yang terbuka tidak hanya menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga menjaga legitimasi sosial negara di mata masyarakat.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List