Jaringan Napi 12 Kg Sabu Kembali Berulah, Satnarkoba Bone Putus Rantai Peredaran 500 Gram Sabu

BONE | FAJARINDONESIANEWS.IDSatuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MW (39) dan rekan prianya YD (38) tak berkutik saat diringkus polisi di Jalan Poros Welalange, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Rabu (1/4).

​Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih 500 gram (setengah kilogram) yang siap edar.

​Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WITA. Sabu tersebut ditemukan dalam tiga bungkusan terpisah: satu paket besar seberat 300 gram dan dua paket lainnya masing-masing seberat 100 gram.

​”Kami mengamankan dua orang. MW bertindak sebagai pemilik barang, sementara YD adalah kurir yang mengantar. Total barang bukti mencapai 500 gram,” ujar Iptu Irham kepada awak media, Sabtu (4/4/2026).

​Berdasarkan hasil interogasi, barang haram tersebut dipasok dari luar Pulau Sulawesi melalui jalur laut. MW diketahui menjemput langsung barang tersebut di Kota Parepare sebelum membawanya masuk ke wilayah Bone.

​Penyidikan mengungkap fakta mengejutkan. Peredaran ini diduga kuat dikendalikan oleh seorang narapidana yang tengah mendekam di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di luar Sulawesi.

​”Pengendalinya adalah warga asli Bone yang saat ini ditahan di luar Sulsel atas kasus narkotika 12 kg. Kami sudah mengantongi identitasnya, namun lokasi Lapas masih kami rahasiakan demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Irham.

​Lebih mencengangkan lagi, MW mengaku bahwa total barang haram yang dikelolanya mencapai 25 kilogram. Sebanyak 22 kg diduga masih disimpan di luar Sulawesi, sementara 3 kg telah dibawa masuk ke Bone, di mana 500 gram di antaranya berhasil disita polisi.

Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, yang turut hadir dalam ekspose kasus tersebut, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Bone. Menurutnya, pengungkapan ini telah menyelamatkan ribuan nyawa warga Bone dari bahaya narkotika.

​”Terima kasih kepada Polres Bone. Bayangkan jika 500 gram ini sempat tersebar, berapa banyak generasi kita yang menjadi korban? Narkoba adalah musuh bersama, dan saya tegaskan, tidak ada tempat bagi pengedar di tanah Bone,” pungkas Andi Asman.

Detail Kasus:

1. Tersangka: MW (39, IRT) & YD (38)
2.  ​Barang Bukti: 500 gram Sabu (Total pengakuan 25 kg dalam jaringan)
3.  ​Lokasi Penangkapan: Jl. Poros Welalange, Bone.
4. Status: Pengembangan penyelidikan jaringan antar-pulau.

lp ; zulaikha

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List