Warga Barombong Desak Disperindag Gowa Audit Legalitas Gudang Tertutup di Kanjilo

GOWA |FAJARINDONESIANEWS.ID– Sejumlah warga di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, mendesak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Gowa untuk segera turun tangan memeriksa keabsahan dokumen dan izin operasional sebuah gudang yang berlokasi di Desa Kanjilo 7/4/2026.

​Keresahan ini muncul lantaran aktivitas di dalam gudang tersebut dinilai sangat tertutup dari masyarakat setempat. Warga merasa memiliki hak untuk mengetahui jenis aktivitas apa yang dilakukan di lingkungan mereka guna memastikan keamanan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

​Minim Pemberdayaan Warga Lokal,
​Selain sifat operasionalnya yang tertutup, warga juga menyoroti kebijakan rekrutmen pekerja di gudang tersebut. Diduga kuat, mayoritas pegawai yang bekerja di sana bukan merupakan warga setempat, sehingga keberadaan gudang tersebut dinilai minim kontribusi terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.

​”Kami sebagai warga punya hak tahu apa sebenarnya aktivitas di dalam. Apalagi gudang itu sangat tertutup, dan pekerja di sana rata-rata orang luar, bukan warga sini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

​Penjelasan Kapolsek Barombong Iptu Chaidir S.H Menanggapi hal tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat. Kapolsek Barombong menyatakan bahwa pihaknya telah lama memantau keberadaan gudang di wilayah hukumnya tersebut.

​Menurut Kapolsek, pengecekan dilakukan tak lama setelah dirinya mulai menjabat. Pihak kepolisian juga mengklaim telah meminta keterangan terkait legalitas usaha tersebut.

​”Sudah kami ketahui. Waktu saya baru menjabat sebagai Kapolsek Barombong, kami sudah melakukan pengecekan ke lokasi. Bahkan dokumen-dokumennya sudah pernah kami minta untuk diperiksa,” ungkap Kapolsek Barombong saat dikonfirmasi wartawan.

​Menunggu Tindakan Disperindag
​Meski pihak kepolisian menyatakan telah melakukan pengecekan awal, masyarakat tetap mendesak Disperindag Gowa sebagai instansi berwenang untuk melakukan audit menyeluruh. Hal ini mencakup:

​1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/PBG sesuai peruntukan gudang.
​2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).
​3. Izin Lingkungan dan AMDAL Lalin jika diperlukan.

​Warga berharap pemerintah daerah bersikap transparan agar tidak muncul prasangka negatif yang dapat mengganggu kondusivitas di wilayah Kecamatan Barombong.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List