Buron Kasus Penyiraman Air Cabai dan Pengeroyokan Akhirnya Ditangkap, Polres Jeneponto Tuai Apresiasi

JENEPONTO | Fajarindonesianews.id — Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), empat terduga pelaku kasus penyiraman air cabai dan pengeroyokan terhadap seorang korban bernama Estiy akhirnya berhasil diamankan oleh Tim URC Reserse Mobile (Resmob) Polres Jeneponto.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi dari korban maupun sejumlah pihak yang menilai kesigapan aparat kepolisian memberikan harapan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial MR, AY, IBR, dan Yuda. Mereka diamankan di lokasi berbeda setelah tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran.

Saat ini, keempatnya telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Korban Estiy mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas keberhasilan aparat kepolisian mengamankan para terduga pelaku yang sebelumnya masuk daftar pencarian.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Tim URC Resmob Polres Jeneponto yang berhasil mengamankan pelaku yang selama ini meresahkan,” ujar Estiy.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi harapan agar perkara yang dialaminya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apresiasi juga disampaikan Ketua Umum DPP L Pace, Dg Gau. Ia memberikan penghargaan kepada Kasat Reskrim Polres Jeneponto beserta jajaran atas keberhasilan mengamankan para terduga pelaku.

“Bravo Kasat Reskrim Polres Jeneponto, semangat dan berjuanglah untuk memberikan kenyamanan untuk warga, terkhusus warga Jeneponto,” ungkap Dg Gau.

Ia berharap aparat kepolisian terus meningkatkan pelayanan, profesionalitas, serta penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa para terduga pelaku yang sebelumnya berstatus DPO telah berhasil diamankan.

“Benar, para DPO pelaku penyiraman dan pengeroyokan sudah kami amankan. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Pihak kepolisian masih mendalami perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman sebagaimana diatur dalam pasal yang disangkakan.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Jeneponto dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan terhadap keempat terduga pelaku masih berlangsung. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Laporan: Sumanfle

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List