MAKASSAR | Fajarindonesianews.id — Tim dari Dinas Tata Ruang Kota Makassar melakukan penyegelan terhadap salah satu unit bangunan yang berlokasi di Jalan Hertasning Baru, Kelurahan Kassi’-Kassi, Kota Makassar, Jumat (2/10/2026).
Penyegelan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi salah satu persyaratan dalam penyelenggaraan pembangunan gedung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan tersebut berada di atas lahan milik Ir. H. Bahtiar Lewa.
Dalam kegiatan tersebut, tim Dinas Tata Ruang Kota Makassar melakukan tindakan penyegelan sebagai bagian dari penertiban administrasi perizinan bangunan.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pemilik bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum melaksanakan pembangunan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi secara terperinci dari pihak Dinas Tata Ruang Kota Makassar mengenai alasan teknis penyegelan, status dokumen perizinan, maupun tahapan yang harus ditempuh pemilik bangunan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Media ini juga masih berupaya mengonfirmasi pihak pemilik lahan, Ir. H. Bahtiar Lewa, guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi terkait tindakan penyegelan tersebut.
Langkah penertiban ini menjadi perhatian terhadap pentingnya kepatuhan administrasi perizinan bangunan serta transparansi dalam pelaksanaan pengawasan tata ruang di Kota Makassar.
Redaksi Fajarindonesianews.id akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menyajikan informasi yang berimbang dan akurat.
(Redaksi)
























