Kebal Hukum! Tambang Galian C Ilegal di Bontomarannu Gowa Bebas Beroperasi, APH Tutup Mata

Gowa | Fajarindonesianews.id –Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kian meresahkan warga. Meski beroperasi tanpa izin resmi,pemilik tambang  Dg Lili (40) dan Operator alatnya Dg Pabe (50) tersebut hingga kini seolah kebal hukum dan tidak tersentuh aparat penegak hukum (APH).

Berdasarkan pantauan warga dan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pengerukan material berupa tanah timbunan masih terus berlangsung setiap hari dengan menggunakan alat berat jenis excavator dan puluhan armada truk.Kamis 8 /10/2026

Ironisnya, lokasi tambang yang berada tidak jauh dari pemukiman warga dan jalan umum ini beroperasi secara terang-terangan, seolah mendapat pembiaran.

“Setiap hari truk-truk besar keluar masuk angkut material. Debunya luar biasa, jalan rusak, tapi tidak pernah ada penindakan. Kami curiga ada beking kuat di belakangnya,” ujar salah seorang warga (50) Bontomarannu yang enggan disebutkan namanya, Selasa (07/10/2026).

Warga mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas ESDM Provinsi Sulsel, serta Aparat Penegak Hukum Polresta Gowa dan Polda Sulsel. Pasalnya, “aktivitas galian C tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) jelas melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar”.

“Jika tambang ini tidak memiliki izin, harusnya langsung ditutup. Jangan tebang pilih. Kami mendesak Kapolresta Gowa dan DLH Gowa segera turun sidak, cek izinnya,” tegas warga lainnya.

Selain merusak lingkungan dan infrastruktur jalan, aktivitas galian C ilegal ini juga diduga kuat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa karena tidak ada pajak dan retribusi yang masuk ke negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik tambang dan instansi terkait belum dapat dikonfirmasi. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Camat Bontomarannu, DLH Kabupaten Gowa, dan Kasat Reskrim Polresta Gowa.

Masyarakat berharap pemerintah tidak tutup mata dan segera melakukan penertiban terhadap tambang-tambang ilegal yang semakin menjamur di wilayah Bontomarannu.

Laporan: Anto Nakku

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List