Gowa | Fajarindonesianews.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gowa mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AL dan AS. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas pengemasan dan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Gowa, KOMPOL Ismail, S.H., M.M., bersama jajaran Unit I yang dipimpin Kasubnit I, IPDA Asrullah, S.H.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, penangkapan dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP), salah satunya di kawasan Perumahan Istanbul. Kedua terduga pelaku diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima dari lapangan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menduga kedua terduga pelaku memiliki peran dalam aktivitas pengemasan narkotika jenis sabu sebelum diedarkan.
Salah seorang terduga pelaku disebut berperan aktif dalam kegiatan penjualan, sedangkan terduga lainnya diduga turut membantu proses pengemasan barang haram tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi juga mendalami dugaan penggunaan akun tertentu yang berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika. Akun tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengakses calon pembeli dan menjalankan transaksi.
Petugas masih mendalami asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada kedua terduga pelaku.
Dalam penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut antara lain berupa sabu yang telah dikemas dalam sejumlah bungkusan, paket yang dibalut lakban berwarna merah, pipet, serta timbangan yang diduga digunakan untuk membantu proses pengemasan, ujar Ismail.
Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang diamankan disebut mencapai sekitar 100 gram. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp120 juta berdasarkan taksiran yang disampaikan dalam keterangan awal.
Namun, jumlah dan berat bersih barang bukti serta hasil pemeriksaan laboratorium perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan resmi oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, salah seorang terduga pelaku diduga telah menerima dan mengedarkan kembali narkotika tersebut beberapa kali.
Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan disebut mengaku telah menerima barang sekitar lima kali untuk kemudian diedarkan kembali.
Polisi juga mendalami dugaan hubungan kedua terduga pelaku dengan jaringan pemasok yang lebih besar. Penyelidikan tersebut dilakukan untuk mengungkap asal-usul sabu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut melalui proses penyidikan untuk memastikan peran masing-masing terduga pelaku.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Gowa.
Kasat Resnarkoba Kompol Ismail bersama Unit I yang dipimpin IPDA Asrullah dan jajaran penyidik terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri sumber barang, mekanisme transaksi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan pemasok lainnya,ungkap Ismail.
Kepolisian diharapkan dapat mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh, bukan hanya berhenti pada penangkapan para terduga pelaku di lapangan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat melalui penyampaian informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan: Sumanfle























