MAKASSAR | Fajarindonesianews.id — Seorang wartawan mengaku mengalami perlakuan yang dinilai kurang menyenangkan saat hendak melakukan konfirmasi kepada seorang pejabat KP bernama Rama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, seorang petugas PD2U atas nama Agung disebut meminta wartawan keluar dari ruangan KP. Padahal, menurut keterangan wartawan, petugas tersebut sebelumnya memberikan kartu tamu sebagai akses masuk.
Petugas tersebut disebut beralasan bahwa wartawan belum melakukan konfirmasi atau pemberitahuan sebelumnya. Kondisi ini pun menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penerimaan tamu dan mekanisme konfirmasi bagi wartawan yang hendak meminta keterangan kepada pejabat terkait.
Wartawan yang bersangkutan menyebut bahwa dirinya bersama rekan wartawan sebelumnya telah bertemu dengan KP bernama Rama. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengonfirmasi suatu persoalan demi memperoleh informasi yang berimbang sebelum berita dipublikasikan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prosedur kunjungan di lingkungan Rutan Makassar. Wartawan menilai, apabila terdapat ketentuan khusus mengenai penerimaan tamu atau mekanisme konfirmasi, seharusnya prosedur itu dijelaskan secara terbuka dan konsisten kepada pengunjung sejak awal.
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, KP disebut mempersilakan wartawan untuk kembali ke ruangan dengan mengatakan, “Kembali maki di ruangan.”
Meski demikian, wartawan yang bersangkutan menilai kejadian tersebut perlu mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara petugas dan insan pers.
Insiden ini juga memunculkan sorotan mengenai pentingnya komunikasi yang baik antara petugas pemasyarakatan dan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Wartawan berharap setiap mekanisme pelayanan dan penerimaan tamu diterapkan secara jelas, profesional, serta tidak menimbulkan kesan perlakuan yang berbeda terhadap insan pers.
Sebagai mitra dalam penyampaian informasi kepada masyarakat, wartawan memiliki tanggung jawab untuk melakukan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum menerbitkan berita. Di sisi lain, pihak instansi juga berhak menerapkan prosedur keamanan dan tata tertib kunjungan yang berlaku.
Karena itu, kejelasan prosedur dan komunikasi yang baik menjadi hal penting agar pelaksanaan tugas jurnalistik tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan keamanan di lingkungan rutan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lengkap dari pihak pengelola Rutan Makassar mengenai kronologi kejadian, prosedur pemberian kartu tamu, maupun alasan petugas meminta wartawan keluar dari ruangan.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak Rutan Makassar maupun petugas yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Laporan: Sumanfle
Fajarindonesianews.id — Kritis, Objektif, dan Berimbang.
























