LSM Somasi Desak Kortas Tipikor Mabes Polri Usut Tuntas Semua Pihak dalam Kasus PBG Gowa

GOWA | Fajarindonesianews.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi (LSM SOMASI) mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, periode 2025–2026.

Ketua LSM SOMASI, Muh. Ramli Tojeng, menegaskan bahwa proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk mereka yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik hingga 16 Oktober 2026, perlu ditelusuri berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

“Kami berharap Kortas Tipikor Mabes Polri mengusut tuntas kasus ini dan mendalami keterlibatan seluruh pihak yang diduga berperan dalam proses pengurusan PBG di Gowa. Jangan sampai penanganannya hanya berhenti pada mantan Kadis Perkimtan dan Bupati Gowa,” tegas Muh. Ramli Tojeng di Sungguminasa.

Ia menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang berdasarkan bukti hukum terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Siapa pun dia, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatannya, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami meminta agar perkara ini diusut sampai tuntas,” tambahnya.

LSM SOMASI menilai, penelusuran terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut penting untuk mengungkap secara utuh bagaimana dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin PBG bisa terjadi.

Karena itu, SOMASI meminta penyidik mendalami peran setiap pihak berdasarkan keterangan saksi, dokumen, aliran dana jika relevan, serta alat bukti lain yang diperoleh selama penyidikan.

Menurut Ramli, pengusutan yang menyeluruh juga diperlukan untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari proses hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan.

Ia menegaskan bahwa jabatan maupun kedudukan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan proses penegakan hukum.

Kasus dugaan korupsi pengurusan izin PBG di Kabupaten Gowa menjadi perhatian masyarakat. Penanganan perkara tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab serta mengungkap fakta hukum secara objektif.

LSM SOMASI berharap Kortas Tipikor Mabes Polri terus mengembangkan penyidikan berdasarkan bukti yang sah dan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapan kami sederhana, usut sampai tuntas. Semua pihak yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tutup Ramli.

Hingga berita ini disusun, proses penyidikan sebagaimana disebutkan dalam bahan pemberitaan masih menjadi perhatian publik. Perkembangan terbaru mengenai pemeriksaan pihak-pihak lain serta tanggapan resmi penyidik perlu dikonfirmasi kepada Kortas Tipikor Mabes Polri.

Laporan: Sumanfle

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List