Gowa |Fajarindonesianews.id— Pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran di gudang Shopee di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, ternyata memicu reaksi dari pihak manajemen. Alih-alih memberikan penjelasan transparan, Manajer Gudang justru mengeluarkan nada yang bernuansa intimidasi.
“Hati-hati membuat berita yang tidak sesuai, bisa dipidanakan,” ujar manajer tersebut saat dihubungi awak media melalui pesan whatsapp. Pernyataan ini justru mengundang pertanyaan publik, mengapa jawaban atas pertanyaan sederhana justru diawali dengan ancaman hukum?
Terkait dugaan aliran listrik langsung atau “LOS” yang dikemukakan dalam pemberitaan sebelumnya, manajer memberikan penjelasan. Ia menyebut, “Padahal itu sedang ada pergantian KWH yang rusak, bukan permintaan, dan kami ada buktinya.”
Namun, konfirmasi awak media ke Cabang PLN Sungguminasa pada Senin, (19/10/2026), memberikan penjelasan yang berbeda. Pihak PLN Pak Enal, bagian penanganan LOS menegaskan, penyambungan kembali hanya dibenarkan jika ada persetujuan resmi dan berita acara dari PLN.
Lebih tegas lagi, petugas PLN Pak Enal menyatakan: “Beberapa bulan ini tidak ada anggota kami yang diperintahkan untuk menyambung langsung atau melakukan penertiban di lokasi tersebut.” Artinya, alasan pergantian meteran belum tentu sesuai fakta di lapangan.
Belum selesai persoalan kelistrikan, temuan baru yang lebih krusial muncul. Pada Selasa, (20/10/2026), Dinas PUPR mendatangi lokasi dan memberikan pernyataan lugas: “Ini memang belum ada izin usahanya, dia cuma sewa tempat.”
Konfirmasi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempertegas hal tersebut. Pihak dinas memastikan bahwa hingga saat ini belum ada izin usaha yang diterbitkan atas nama gudang yang bersangkutan.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman juga memberikan penjelasan yang saling menguatkan. “Jika belum ada izin dari PUPR, maka izin Tanda Daftar Gudang pun belum ada, karena rekomendasi dari PUPR menjadi syarat utama,” ujar perwakilan dinas.
Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga merespons. “Iya Pak, kirim saja sherlock, saya cek langsung,” tegasnya, menandakan pihaknya akan memverifikasi data tersebut secara resmi.
Dengan adanya konfirmasi berturut-turut dari berbagai instansi teknis, maka gudang ini secara hukum dikategorikan belum memiliki legalitas operasional yang sah. Status ini membawa konsekuensi serius atas segala aktivitas yang berjalan di dalamnya.
Oleh karena itu, awak media dan elemen masyarakat secara tegas meminta Satuan Polisi Pamong Praja beserta dinas terkait segera turun ke lokasi. Jika terbukti beroperasi tanpa izin lengkap, maka penutupan dan penyegelan harus dilakukan demi tegaknya aturan dan kepastian hukum.
(Tim)
























