FajarIndonesiaNews.id Makassar,SulSel. 18 Oktober 2022 Seorang perempuan oknum pegawai kontrak UPT Pendapatan Wilayah Makassar I Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan inisial A, yang dipecat usai diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan pajak, kini malah mengancam akan melaporkan Kepala UPT Samsat Makassar I Yarham Yasmin ke pihak yang berwajib dengan tuduhan pelecehan verbal.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Samsat Makassar I Yarham Yasmin, didampingi tim kuasa hukumnya Rezza Fahlevi SH, saat menggelar konferensi pers di Kozi Cafe, Jalan Andi Mappanyukki, Selasa (18/10/2022).
Dalam keterangannya Yarham mengatakan, bahwa keputusan pemecatan itu diambil sebagai langkah tegas dalam memberantas segala bentuk praktik tindak pidana penipuan ataupun penggelapan yang dilakukan oleh bawahannya.
Praktik itu baru terungkap setelah beberapa orang korban datang melaporkan kejadian yang dialaminya.
“Praktik ini kayaknya sudah lama dilakukan oleh pelaku, cuma baru ketahuan setelah beberapa korban datang melapor di kantor, yang dimana salah satu korbannya itu kerabat dekat pak Gubernur. Total dana yang digelapkan hingga saat ini tercatat sekitar Rp. 60 juta,” ungkap Yarham.
Lanjut Yarham menjelaskan, modus dari pelaku yaitu memberi iming-iming jaminan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya dengan proses yang lebih cepat.
“Pelaku memberikan iming-iming kepada masyarakat dan menjamin bahwa prosesnya lebih cepat jika melalui dirinya,” ujarnya.
“Sekarang jumlah korban yang datang melapor sudah ada sekitar 14 orang. Kami menduga, ini akan terus bertambah,” tambahnya.
Yarham memastikan, bahwa proses pemecatan oknum pegawai kontrak itu sesuai dengan aturan dan mengacu pada rekomendasi yang dikeluarkan Bapenda Sulsel.
Terkait pemberitaan yang dimuat disalah satu laman media online beberapa waktu lalu, yang menuding bahwa dirinya melakukan pelecehan verbal terhadap pelaku A, Yarham mengatakan bahwa itu tidaklah benar.
Yarham memastikan bahwa dirinya tidak pernah mengucapkan apalagi menawarkan diri kepada oknum pelaku A untuk dinikahi.
Itu tidak benar. Tuduhan menawarkan diri untuk dinikahi itu bukan saya yang ucapkan, saya hanya menyambung perkataan korban,” jelasnya.
Melalui tim kuasa hukumnya, Yarham memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas karena ini menyangkut pencemaran nama baik, seperti yang diatur dalam Undang-Undang ITE tahun 2016.
Senada dengan hal itu, Rezza Fahlevi SH selaku tim hukum dari Yarham Yasmin menuturkan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengusut tuntas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh kliennya.
“Selaku tim kuasa hukum dari pak Yarham, Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan tindaklanjuti kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami klien kami,” ucap Rezza dihadapan awak media.
Rezza menambahkan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas untuk pelaporan, termasuk saksi yang akan dihadirkan nantinya.
“Kasus ini sepertinya dipelintir dan seolah-olah klien kami yang mengatakan. Makanya saat ini tim kami sedang mengumpulkan bukti-bukti termasuk saksi untuk membuktikan itu semua,” tutupnya. (*)
Laporan ; Media Group Poros Rakyat