FajarIndonesiaNews.id- MAKASSAR, SULSEL. Sejak 21 Oktober 2022, jabatan Kepala Rupbasan resmi diduduki Muhammad Amir sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas 1 Makassar resmi berganti. Hal ini disinyalir kuat karena dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang menjual barang bukti sitaan negara oleh pejabat lama, Arifuddin.
Kabag Program dan Humas Kemenkumham Sulsel, John Batara mengatakan, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak telah menarik Arifuddin ke Kanwil dan dibebas tugaskan dari jabatannya sesaat setelah diketahui diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang.
“Terkait tindakan yang bersangkutan yang diduga menjual barang bukti sitaan berupa motor secara illegal, dikutip dari fajar.co.id” ujar John Batara beberapa waktu lalu.
Sementara, Muhammad Amir saat ditemui di kantornya berkomitmen melakukan ‘bersih-bersih’ secara menyeluruh di lingkungan Rupbasan Klas 1 Makassar. Mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusinya menjadi pekerjaan rumah utama yang sesegera mungkin akan dibereskan,”ucapnya.
Selain itu, sebagai pimpinan baru di Rupbasan, Amir menyebut kepalanya harus profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif. Sehingga budaya tersebut akan tegak lurus hingga ke bawahan.
“Taat pada kewajiban dan menghindari larangan sebagaimana telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah sebuah keniscayaan. Sebagai pegawai di lingkungan Kemenkumham, menerapkan tata nilai PASTI adalah kepatutan,” tegas Muhammad Amir.
Selanjutnya Ia menerangkan, fungsi Rupbasan adalah tempat ‘parkir’ benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim
“Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggungjawab secara juridis atas benda sitaan tersebut. Pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara tertulis. Pemusnahan barang rampasan dilakukan oleh jaksa, dan disaksikan oleh Kepala Rupbasan,” terangnya.
Bertitik tolak dari ketentuan pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa bend sitaan disimpan dalam rumah barang benda sitaan negara, yang selanjutnya dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP RI Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana disebutkan dalam RUPBASAN ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.
“Barang sitaan yang ada di Rupbasan Klas 1 Makassar berasal dari institusi penegak hukum terkait seperti Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Polrestabes Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar maupun Sungguminasa. Barang sitaan itu diparkir di sini,” terang Muhammad Amir.
Dari pantauan di kantor Rupbasan Makassar, terdapat sejumlah barang sitaan diantaranya kendaraan bermotor, mobil, motor hingga jetski. Adapula kayu gelondongan, solar, hingga kosmetik ilegal.
Muhammad Amir menegaskan pihaknya diberi tanggung jawab untuk menyimpan barang sitaan, merawat barang yang dititipkan dari lembaga terkait. Rupbasan kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk menjual atau melelang barang sitaan.
“Kalau bentuknya mesin kita rawat, kita cuci, dan secara berkala kita panaskan. Fungsi utama kami menerima barang sitaan atau rampasan dari aparat hukum. Kita pastikan barang ini aman dan terawat baik,” jelasnya.
Salah satu barang sitaan di Rupbasan Klas 1 Makassar adalah kayu ilegal siap ekspor sebanyak 57 kontainer. Sebanyak 21 kontainer telah dimanfaatkan negara untuk kepentingan G20 sebagai jembatan di hutan mangrove. Sementara sisanya masih terparkir di Rupbasan Klas 1 Makassar menunggu eksekusi pengadilan, Ada kayu eboni, hingga kayu besi. Berasal dari kasus illegal logging di Papua,” tutupnya(*).
Laporan ; Media Group Poros Rakyat