-3.4 C
New York
Kamis, Desember 26, 2024

Buy now

Poros Rakyat Indonesia Akan Membongkar Kosmetik Ilegal Dan Melaporkan Kinerja Para Pengawas BPOM Sul-Sel di Kantor Pusat Jakarta

MAKASSAR, Sul-Sel. FAJAR INDONESIA NEWS.COM– Tim Poros Rakyat Indonesia bersama rombongan berangkat ke jakarta dengan sebuah misi khusus, dengan amanah yang diembannya itu mereka rela meninggalkan keluarga demi mengungkap fakta dari para masyarakat yang terzolimi dari para oknum yang tak bertanggung jawab. Jumat 27/05/2022.

Melalui Humas Poros Rakyat Indonesia Ikzan Mapparenta mengatakan bahwa “Tim kami sudah berada di jakarta saat ini, dan mereka akan membongkar semua laporan-laporan masyarakat terkait beberapa kosmetik yang diduga ilegal karena tidak berlebelkan Badan POM pada produknya itu, dan Tim kami telah menyampaikan dan membongkar semuanya di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat di jakarta,” ungkapnya.

Foto Tim Devisi Poros Rakyat Indonesia di Bareskrim Jakarta

Ditambahkannya, bahwa “Dengan keberadaan Tim kami disana dapat segera kembali secepatnya dengan membawa hasil serta dapat menyelesaikan semua masalah tampa ada kendala. Agar kami bisa menjawab semua unek unek masyarakat yang ada di kota makassar terkait produk kosmetik yang diduga ilegal tersebut dan tak berlabelkan BPOM yang telah beredar di pasaran serta melalui jaringan online tersebut,” terangnya.

“Tim kami terbang ke jakarta dalam suatu misi husus dan sangat berat yang diembannya itu, dan itu semua demi masyarakat yang terzolimi akibat ulah para oknum yang tak bertanggung jawab, serta ada beberapa kasus yang sampai saat ini tak terselesaikan,” ucapnya.

“Mereka semua adalah tim relawan kami yang rela meninggalkan keluarganya demi mencari keadilan serta mengungkap suatu fakta,” ungkapnya.

Foto Tim Devisi Berada di BPOM Pusat Jakarta

Selanjutnya “Dari beberapa masyarakat yang mengetahui keberangkatan mereka itu, hanyalah dapat berharap dan berdoa agar apa yang mereka bawa kesana itu dapat membuahkan hasil, dan bisa membawa pulang kunci gembok penderitaan kami selama ini yang terzolimi oleh para oknum yang tak bertanggung jawab, sekali lagi kami hanya dapat berdoa semoga mereka semua selamat sampai tujuan, dan itulah harapan kami dari masyarakat yang lemah ini, yang tak dapat berbuat apa apa,” harapnya.

Kemudian Devisi Hukum Bersama Waka Humas Dan Ketua Devisi Pencari Fakta Poros Rakyat Indonesia menjelaskan terkait regulasi kewenangan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai badan pengawasan obat dan makanan sangat jelas diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2018 sebagai pengganti undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang organisasi dan kerja unit pelaksana tehnis di lingkungan badan pengawasan obat dan makanan.

“Menurutnya Kepala Badan Pengawasan obat dan makanan Provinsi Sulawesi Selatan tidak layak memimpin lembaga yang sangat menentukan hidup dan matinya masyarakat Indonesia terkait makan dan obat yang dikonsumsi setiap harinya sesuai peraturan perundang-undangan nomor 12 tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan badan pengawas Obat dan Makanan,”Tegasnya.

Laporan :Media Group Poros Rakyat Indonesia

Admin : Abas Kelana

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles