-3.3 C
New York
Kamis, Desember 26, 2024

Buy now

Akibat Kelalaian Anggota, Kapolres Gowa Sampaikan Permohonan Maaf Atas Insiden Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA Oleh Oknum Mengaku Polisi

GOWA, Sul-Sel. Fajarindonesianews.id- Kapolres Gowa AKBP. Reonald Truly Sihomuntal Simanjuntak S. Ik, sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait adanya insiden yang menimpa seorang siswi berusia 17 tahun, yang diduga diperkosa oleh salah seorang oknum Banpol (Bantuan Polisi) berinisial AB (37) tepat disamping Posko Jatanras Polres Gowa pada 29 Oktober 2023 sekira pukul. 04.00 Wita.

“Selaku Kapolres Gowa saya sangat menyesalkan dan menyayangkan peristiwa itu, saya pun memohon maaf, dan saya perintahkan Propam Polres Gowa untuk melakukan investigasi dan proses disiplin serta hukuman setimpal para Personil yang lalai,“ kata AKBP. Reonald TS Simanjuntak S. Ik, kepada Journalist Independent. Com. Pada Jumat 03/11/2023.

Dirinya pun berjanji bahwa peristiwa tersebut akan menjadi kejadian yang pertama dan terakhir terjadi di wilayah hukum Polres Gowa, kedepannya dia akan melakukan evaluasi para Personil agar tak lalai dalam menjalankan amanah negara.

“Sekali lagi saya berjanji, akan evaluasi serta memperbaiki agar Personil tidak ada lagi yang lalai,” tambah Reonald.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Gowa AKP. Bachtiar, mengungkapkan bahwa Pelaku berinisial AB (37) telah ditangkap dan diproses tegas. Kelakuan dari AB telah mencoreng nama baik Polres Gowa khususnya jajaran Satreskrim, olehnya itu AB tidak diberi ampun sedikit pun mengingat kesalahannya sangatlah fatal.

“Sudah ditangkap dan diproses, kami pasti tindak tegas. Ini bikin malu dan mencoreng nama baik Polres Gowa, kami pastikan juga tidak ada celah dan ampun bagi AB karena dia sudah buat kesalahan fatal,” papar AKP. Bachtiar.

Senada dengan Kapolres Gowa, Kasat Reskrim AKP. Bachtiar, berharap agar kejadian tersebut adalah kejadian pertama dan terakhir, dan kedepannya para Personil akan dipastikan lebih disiplin.

“Ini kejadian pertama dan terakhir, kedepannya siapapun anggota kami segera dilalukan pemeriksaan dan proses sesuai prosedur agar tidak lalai dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Bagi pelaku yang terbukti melakukan pemerkosaan anak dibawah umur akan dijerat hukuman penjara maksimal 15 tahun. Hal ini tertuang dalam isi pasal 287 KUHP yang berbunyi sebagai berikut ; Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena melalukan pemerkosaan anak dibawah umur maka dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Lp ; TIM / P R M G I

(Admin)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles