Makassar, fajarindonesianews.id – Sejumlah narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar menghadapi kendala serius dalam memperoleh hak remisi mereka akibat lambannya proses penerbitan dan pengiriman putusan pengadilan. Keluhan ini mencuat dan menjadi perhatian serius dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan, Hal ini membuat LIN mendesak Pengadilan Negeri Makassar untuk segera melakukan pembenahan sistem.
Para narapidana mengeluhkan bahwa putusan pengadilan seringkali terlambat diterima oleh pihak keluarga terdakwa maupun pihak Rutan Kelas I Makassar. Keterlambatan ini berdampak langsung pada proses pengajuan dan pemberian remisi, yang merupakan hak narapidana sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Ketua Departemen Intelijen dan Investigasi Negara dari Lembaga Investigasi Negara , Andi Nasrun Daeng Tarang mengungkapkan keprihatinannya atas situasi ini. “Kami menerima banyak laporan dari narapidana dan keluarga mereka yang merasa dirugikan. Keterlambatan putusan ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga masalah keadilan. Remisi adalah hak yang dijamin oleh undang-undang, dan keterlambatan pihak pengadilan dan kejaksaan menyerahkan relaksasi ini menghalangi narapidana untuk mendapatkan hak mereka,” tegas Andi Nasrun.
LIN Sulsel menyoroti beberapa poin penting terkait masalah ini:
1. Koordinasi yang Lemah: Kurangnya koordinasi antara Pengadilan Negeri Makassar dan Rutan Kelas I Makassar menyebabkan informasi mengenai status hukum narapidana tidak dapat diakses secara cepat dan akurat.
2. Sistem Administrasi yang Tidak Efisien: Proses penerbitan dan pengiriman putusan pengadilan dinilai terlalu birokratis dan memakan waktu yang lama.
3. Kurangnya Transparansi: Narapidana dan keluarga mereka kesulitan untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan proses hukum dan status putusan mereka.
Andi Nasrun mendesak Pengadilan Negeri Makassar untuk segera mengambil langkah-langkah konkret, antara lain:
– Memperbaiki Sistem Administrasi: Mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi untuk mempercepat proses penerbitan dan pengiriman putusan pengadilan.
– Meningkatkan Koordinasi: Membangun mekanisme koordinasi yang efektif dengan Rutan Kelas I Makassar untuk memastikan informasi mengenai status hukum narapidana dapat diakses dengan mudah.
– Meningkatkan Transparansi: Menyediakan akses informasi yang mudah bagi narapidana dan keluarga mereka mengenai perkembangan proses hukum dan status putusan mereka.
LIN Sulsel juga mengimbau kepada pihak terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, untuk memberikan perhatian serius terhadap masalah ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan hak-hak narapidana terpenuhi.
“Kami akan terus mengawal dan memantau perkembangan masalah ini. Kami berharap ada solusi yang komprehensif dan berkelanjutan, sehingga tidak ada lagi narapidana yang dirugikan karena keterlambatan putusan pengadilan,” pungkas Andi Nasrun.
Tidak hanya itu, Andi Nasrun juga menyampaikan, “Kami akan pastikan bahwa Pangadilan dan kejaksaan Negeri Makassar akan di geruduk oleh sejumlah aliansi untuk melakukan aksi unjuk rasa” , Pungkasnya.
(TIM)