MAKASSAR, Sul-Sel.I FAJAR INFONESIA NEWS.ID— Terkait kasus penyegelan paksa sejumlah ruangan dan aula di balik Gedung Persatuan Wartawan Indoensia (PWI) Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan AP. Pettrani 31 Makassar itu, Rabu (25/05/2022), sebagai tamparan yang memalukan bagi PWI itu sendiri.
Penyegelan yang dilakukan aparat gabungan Sat Pol Pamong Praja (PP) Sulsel, TNI, Polri dan Dishub Sulsel, didasari atas perintah Sekertaris Daerah Pemprov Sulsel, Abdul Gani Hayat.
Ruang yang disegel itu, diantaranya Press Club yang sebelumnya pernah dipersewakan kepada pihak salah satu mini market, ruangan yang di tempati Kios Begos di samping kanan Press Club, dan aula di lantai dua Gedung PWI tersebut. Dimana ketiga ruangan tersebut, dipersewakan ke pihak ketiga. Karena adanya persewaan di balik pemanfaatan Gedung PWI Sulsel itu, Pemprov Sulsel memandang sebagai bentuk pelanggaran peraturan.
Di mana Pemprov Sulsel mengklaim Gedung itu adalah berstatus pinjam pakai dan tetap diklaim Pemprov Sulsel sebagai asset daerah. Hal ini pula yang mendasarinya dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2016 bahwa tidak ada pinjam pakai kepada pihak swasta atau pihak lain selain pemerintah.
Hal itu juga telah dijelaskan Kasat Pol PP Sulsel, Mujiono kepada media pers, di mana di dalam PP No.19 Tahun 2016 itu menyebutkan, pinjam pakai hanya bisa dilakukan antara pemerintah dengan pemerintah dan kami sudah lakukan pertemuan, dan itu sudah disepakti. Hanya saja dari pihak PWI yang masih ngotot dia selalu mau bertahan tetapi secara legal standing (kedudukan hukum) itu kami punya.” Dengan penyegelan itu, praktis segala aktifitas di Gedung itu dilarang,” tandas Mujiono.
Mantan wakil ketua PWI Sul-Sel (Nurzaman Razaq) angkat suara, belia mengatakan bahwa “Persewaan sejumlah ruangan yang ada di Gedung itu, terjadi di era Zulkifli Gani Ottoh sebagai Ketua PWI Sulsel. Selanjutnya di era H.Agus Salim sebagai ketua, ruangan yang dipersewakan salah mini market ditutup dan dialihkan sebagai Press Club PWI dan termasuk aula di lantai dua yang sebelumnya dpersewakan pihak ketiga sebagai tempat pernikahan, turut ditutup. Termasuk Kios Begos turut disegel. Menurut Mujiono, PWI Sulsel yang menggunakan ruangan tersebut, belum ada kata sepakat antara PWI Sulsel dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemprov Sulsel, sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel menyatakan penggunaan fasilitas tersebut sebagai temuan
BPK.” Ungkapnya.
TIDAK PERLU NGOTOT.
Terhadap penyegelan Gedung PWI Sulsel itu, disikapi salah seorang mantan Pengurus Harian PWI Sulsel, Asnawin. “Sederhana sekali sebenarnya masalahnya. Cukup dengan cara tidak ngotot merasa memiliki atau memaksakan kehendak di antara kedua pihak,” kata Asnawin.
Asnawin, mantan wartawan Harian Pedoman Rakyat ini berharap, jadi tidak perlu ngotot merasa memiliki, memaksakan pinjam pakai dan sebagainya. Intinya, PWI Sulsel yang menggunakan dan mengelola Gedung PWI Sulsel. Saya kira Pemprov Sulsel juga tidak akan mungkin melarang, bahkan boleh jadi akan memberikan anggaran pengelolaan gedung dan anggaran untuk berbagai program kegiatan PWI Sulsel.
“Kalau semuanya dibicarakan secara baik-baik sebagaimana yang dilakukan pengurus PWI Sulsel era LE Manuhua sampai kepada era Syamsu Nur, tentu semuanya akan harmonis.” tutur Asnawin.
ADA AGENDA LAIN DI BALIK PENAWARAN
Adanya penawaran dari Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman pasca penyegelan Gedung PWI Sulsel, belum disikapi H. Zulkifli Gani Ottoh, SH Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, dan ketua PWI Sulsel H. Agus Salim Alwi Hamu Menurutnya, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menawarkan agar PWI menghitung biaya yang selama ini dikeluarkan PWI sejak berkantor di gedung PWI lama Jl.Pasar Ikan hingga berkantor di Pettarani. Tujuannya agar jumlah pengeluaran tersebut dapat diganti rugi oleh Pemprov Sulsel dan selanjutnya dapat digunakan oleh PWI membeli lahan untuk dibanguni gedung PWI yang baru.
Bila sudah ada lahan yang tersedia, Pemprov akan kembali membangun gedung PWI yang lebih representatif, dan tentunya bukan lagi di Pettarani. Bisa saja di Biringkanaya, Tamalanrea, atau mungkin saja di Tamalate, Bila tak sekalian di Maros atau di Gowa saja.
Di kalangan anggota PWI Sulsel, seperti yang dirilis Bugis Pos, ada anggapan bahwa Pemprov Sulsel punya agenda lain atas lahan PWI di Pettarani. Mereka bilang mungkin saja ini adalah agenda Perseroda Sulsel, sebab Perseroda yang berkantor di Jl.DR Ratulangi hanya menempati kantor pinjaman dari Pemprov Sulsel. Apalagi di kawasan Pettarani adalah daerah dolar yang bagus bagi Perseroda untuk berbisnis. Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, sampai saat ini belum ada tanggapan yang berarti. Masalahnya terletak pada persoalan data autentik atas segala bentuk pengeluaran, yang ujung-ujungnya memerlukan audit keuangan. Artinya, tidak mungkin Gubernur membayar ganti rugi ke PWI tanpa data keuangan yang dapat dipertanggu jawabkan.
SEBUAH HARAPAN.
Meski diketahui, Ketua Tim Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, Arman Sewang akan mengambil langkah hukum buntut Pemprov Sulsel menutup paksa gedung PWI di Jl AP Pettarani Makassar, dengan alasan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulsel dan Pansus di DRPD Sulsel, perlu pula disikapi secara bijak dengan mempetimbangkan dari berbagai aspek hukum dan menjalin komunikasi. Perlawanan hukum tentu akan mengambil waktu yang begitu Panjang.
Sementara Gedung PWI Sulsel yang disegel akan lebih merana lagi, karena adanya larangan untuk berkantor lagi. Di balik Gedung biru itu, ratusan wartawan sebagai anggotanya akan menerima penilaian publik. Lantas kemana berkantor PWI Sulsel?.
Komunikasi yang diharapkan, diantaranya adanya pertemuan internal di kalangan pengurus, penasehat dan Dewan Kehormatan Daerah (DKP) PWI Sulsel, dari kalangan senior-senior anggota PWI dan para pimpinan redaksi. Yang selanjutnya dikordinasikan ke PWI Pusat.
Salah satu kelemahan kepengurus PWI Sulsel selama ini, beragam masalah yang dihadapi serta diputuskan sendiri di kalangan pengurus hariannya. Tanpa pernah melibatkan para DKP PWI Penasehat. Para mantan ketua-ketua PWI Sulsel, para Pimpinan redaksi serta senior-senior mantan pengurus harian lainnya.” Tutup Nurzan Razaq.
Laporan : Media Group Poros Rakyat Indonesia
Admin : Abas Kelana