MAKASSAR, Sul-Sel. FAJAR INDONESIA NEWS.ID– Setelah terlapor beberapa kasus owner kosmetik di Makasaar, Poros Rakyat Indonesia Kembali Melaporkan tiga owner kosmetik yang diduga ilegal tampa memiliki BPOM. Melalui Devisi Hukum Poros Rakyat Indonesia Irpan Arifin kembali menegaskan setelah melakukan tindakan beberapa minggu yang lalu terkait laporan pengaduan di BPOM jakarta pusat dan pihak yang berwenang sesuai regulasi undang-undang kosmetik ilegal tanpa BPOM sebagai mana rumusan aturan Ketentuan BPOM No.12 tahun 2020 yang pernah viral di pemberitaan beberapa Media Online, Senin 13/06/2022.
Melalui Devisi Hukum Poros Rakyat Indonesia Irpan Arifin mengatakan bahwa “Laporan pengaduan yang kami lakukan sudah selesai dan kami tinggal menunggu hasil prosesnya, oleh karena itu kami akan kembali melaporkan tiga Kosmetik Ilegal tanpa BPOM diantaranya Kosmetik MALEBBI CREM, HB SULTAN dan RATU GLOW dalam waktu dekat ini.” Jelasnya.
“Ketiga Kosmetik yang akan dilaporkan tidak memiliki izin edar di mana merupakan syarat utama untuk melakukan kegiatan jual beli barang kosmetik, bahkan peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik dalam Pasal 4 bahwa pelaku bisnis usaha wajib melakukan dan memiliki izin edar berupa notifikasi, dan bukan malah diproduksi dulu lalu diedarkan di pasaran, seperti halnya yang dilakukan para owner kosmetik Malebbi Cream, HB Sultan dan Ratu Glow,” Tegasnya.
Lanjut Irpan Arifin menambahkan bahwa masyarakat Sulsel menanti janji BPOM Jakarta Pusat dan pihak yang berwenang untuk memberantas dan menangkap para owner kosmetik ilegal yang beredar di sulawesi selatan, berharap dan menunggu Kepala BPOM Jakarta Pusat dan pihak yang berkaitan untuk segera menangkap dan memberantas para owner kosmetik ilegal tanpa BPOM yang ada saat ini beredar.
”Kami tinggal menunggu hasil proses untuk laporan yang sudah berjalan, oleh karena itu Poros Rakyat Indonesia kedepannya akan melakukan tindakan pelaporan susulan bagi Owner Kosmetik yang kami sebutkan seperti MALEBBI CREM, HB SULTAN dan RATU GLOW untuk pelaporan selanjutnya dan meminta untuk Instansi yang terkait agar bisa mengambil tindak tegas tanpa ada tebang pilih,” Harapnya.
Laporan : Media Group Poros Rakyat.
Admin : Abas Kelana