BULUKUMBA, Sul-Sel. FAJAR INDONESIA NEWS.ID– Terkait Perihal Kasus Penganiayaan perempuan yang sedang hamil di Kajang (Kassi) Kabupaten Bulukumba oleh oknum anggota kepolisian, yang tidak ditanggapi dan ditindaki secara tegas oleh jajaran Polres Bulukumba menuai sorotan tajam, dan menjadi rapor merah, dalam sejarah catatan pelayanan buruk. Minggu 03/07/2022
Sebelumnya, pada tanggal 22 Mei 2022 lalu, Riska Wahyuni (korban) mengaku telah dianiaya oleh oknum anggota kepolisian dan satu lainnya yang diketahui adik-kakak. Pada saat kejadian Riska, sapaan akrabnya, yang menjadi korban, tengah hamil muda. dengan usia kandungan baru beranjak empat bulan.
Korban mengaku dipukul, ditampar dan dibanting, Riska selaku korban tidak terima dan melaporkannya ke pihak polisi setelah melakukan visum.
“Saya korban…Saya korban… Saya tidak terima diperlakukan seperti ini. dan saya sedang mengandung,” Anggota polsek dari Kajang, menganiaya saya bersama saudaranya secara beramai ramai, dia pukul saya, dia menganiaya saya. Masalah harta urusan belakang, tapi kenapa Anda langsung memukul di teras rumahku,”
Kasatreskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf, melalui media online membeberkan telah menangani kasus ini sejak tanggal 30 Mei lalu,“ Kita profesional. Bukan karena terduga adalah polisi jadi tidak diproses. Sementara lidik,” ujar Yusuf.
Setelah ditangani, Riska mengaku telah melihat surat perintah penahannya, namun sampai saat ini terduga pelaku belum ditahan. Korban Riska, merasa ada kesan lain dan janggal dalam penanganan kasus ini,” kepada Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Kekerasan Terhada Perempuan menceritakan kronologi kejadian yang menimpahnya,”
Selasa, 21 Juni 2022. Pemberitahun perkembangan laporan. Telah dilakukan interogasi terhadap saksi dan terlapor. Berdasarkan hasil gelar perkara, laporan dapat ditingkatkan ke proses penyidikan.
Senin, 27 Juni 2022. Pemberitahuan penyidikan pada 21 Juni 2022 tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 Ayat (1) KUHP pidana Subs 351 Ayat (1) KUHP pidana Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP pidana,” Berita Acara Penahanan telah diprint namun belum ditandatangani Kasat Reskrim Polres Bulukumba karena sedang tidak ada di tempat,” Korban Riska disampaikan BAP akan lengkap pada hari Rabu, 29 Juni 2022. BAP lengkap dan disampaikan kepada kedua tersangka, IE dan IS. Namun tidak kunjung datang ke Polres.
Jumat, 01 Juli 2022. Setelah pemanggilan ke-dua, tersangka IE dan IS mendatangi polres, jelang beberapa Oknun terduga pelaju,” Mengaku lapar dan izin keluar mencari makanan, Namun Keduanya tak kunjung kembali lagi.
Bukan kali pertama Polres Bulukumba lamban dalam menangani kasus kekerasan terhadap pemrempuan, olehnya Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Kekerasan Terhada Perempuan menuntut Jajaran Polres Bulukumba untuk Meningkatkan Kwalitas Pelayanan Publik Polri yang Presisi.
1.Tangkap dan adili oknum pelaku penganiayaan ibu hamil di Kecamatan Kajang-Kassi, Bulukumba
2.Meminta Polres Bulukumba serius menangani dan menyelesaikan kasus kekerasan terhadap perempuan di Bulukumba.
Apabila dalam kurun waktu 5 hari sejak dikeluarkannya BAP tersangak belum ditahan, maka akan ada perlawanan besar-besaran oleh Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Kekerasan Terhada Perempuan sampai tersangka ditahan atas kasus dan pasal yang menjeratnya (Red).
Laporan : Media Group Poros Rakyat
Admin : Abas Kelana