-3.6 C
New York
Kamis, Desember 26, 2024

Buy now

Poros Rakyat Indonesia Membuktikan Eksis Tensinya Sebagai Kontrol Sosial Menggeruduk BRI Bantaeng

FajarIndonesiaNews.id- Bantaeng,Sulsel. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bantaeng, Sulawesi Selatan diminta transparan ke pemilik agunan (Nasabah), menyusul adanya kongkalikong dua agunan yang di rampas oleh oknum pihak BRI bersama pemenang lelang, Senin 07/11/2022.

Munculnya dugaan ketidak transparansi Pihak bersama Panitia Lelang BRI cabang Bantaeng sehingga memicu Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengadakan aksi didepan kantor BRI cabang Bantaeng dengan membakar Ban sambil menyampaikan aspirasinya.

Koordinator lapangan IDRIS menyampaikan dalam orasinya, menilai Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Bantaeng melakukan lelang sepihak rumah/tanah yang menjadi agunan milik nasabah atas nama Endang yang salah prosedur sehingga meminta kepada pimpinan cabang untuk bisa menemui Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

“Nasabah kredit BRI cabang Bantaeng salah satu nasabah yang tetap taat membayar cicilan kredit walaupun diakuinya ada beberapa bulan yang kerap terjadi tunggakan, meski demikian, pihak BRI cabang bantaeng mestinya tidak serta merta mengambil tindakan sepihak dengan melelang yang menjadi agunan nasabah kredit,”Ucapnya.

Selanjutnya, Humas Poros Rakyat Indonesia Ikhsan Mapparenta Dg Tika menyampaikan pernyataan sikap diantaranya Sebagai Berikut ;

(1) Meminta kepala cabang Bank BRI untuk mundur dari jabatannya.

(2) Memohon kepada BRI Pusat mengevaluasi kepala BRI Cabang Bantaeng

(3) Meminta OJK dan BRI Bantaeng untuk meninjau kembali keputusan yang dianggap mencederai hak hak rakyat

(4) Meminta kepada OJK dan APH Usut tuntas kejanggalan keputusan hukum yg di lakukan kepala BRI Cabang Bantaeng

(5) Membatalkan segala bentuk hukum atas lokasi yg mau di eksekusi dengan pertimbangan tidak manusiawi dalam mengambil keputusan atas lelang yg di lakukan Tampa pertimbangan keseimbangan nilai yang wajar.

Hal ini sesuai dengan Klausul yang sudah tertuang pada Pasal (1) Angka (1) Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan hutang, Akta Perjanjian Hak Tanggungan (APHT) dan digunakan sebagai hal terakhir ketika seseorang sudah tidak mampu melakukan pelunasan,”Kita datang kesini mempertanyakan ketidaktransparansi BRI Bantaeng sehingga dinilai merugikan nasabah kredit atas nama Endang,”Ungkap Ikhsan Mapparenta Dg Tika

Pantauan di lokasi aksi tersebut, beberapa saat kemudian perwakilan Lembaga Poros Rakyat Indonesia bersama Kuasa Hukum Nasabah diundang untuk melakukan audensi dengan pihak berwenang di kantor BRI Cabang Bantaeng namn sampai hal ini belum ada kejelasan kepada pihak BRI Cabang Bantaeng apalagi para wartawan dilarang untuk meliput saat Audence(Red).

Laporan ; Media Goup Poros Rakyat

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles