Takalar,SulSel- Fajarindonesianews.id – Dalam Pemerintahan atau perusahaan, treasury adalah komponen utama untuk mengelola aset dalam perusahaan atau lembaga Pemerintahan. Pasalnya, kesehatan keuangan sangatlah penting, sehingga dibutuhkan pengelolaan yang baik agar keberlangsungan usaha dapat terjamin demi mencapai kesuksesan.
Desa berlimpah aset adalah fakta yang tidak dapat dipungkiri. Namun anehnya, banyak warga yang tidak mengenal aset desanya. Terkadang kita menjumpai warga, bahkan perangkat desa yang kesulitan menjelaskan aset desanya. Perebutan aset sumberdaya desa sudah terjadi semenjak pra-kolonialisme. Hadirnya Portugis, Belanda dan Jepang ke nusantara karena tergiur oleh sumberdaya desa yang berlimpah ruah. Untuk itu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) maka diharapkan mampu mendorong lahirnya inisiatif dan kreatifitas warga Desa.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa yang kuat adalah desa yang memiliki pemerintahan yang kuat sekaligus masyarakat yang kuat. Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan dibantu oleh perangkat Desa. Salah satu kewajiban Kepala Desa adalah mengelola Keuangan dan Aset Desa.
Untuk itu Pemerintah Desa perlu mengetahui apa saja yang termasuk asset desa sebagaimana yang ditetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Apa itu Treasury,.? Arti treasury dalam Bahasa Indonesia adalah perbendaharaan. Namun, dalam dunia perbankan, treasury adalah bagian divisi yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga likuiditas perusahaan dengan mengelola dana. Bagian ini juga sering disebut sebagai treasury management.
Treasury adalah salah satu fungsi keuangan dalam Pemerintahan atau perusahaan untuk melakukan pengecekan secara berkala terkait kondisi keuangan. Hal ini dilakukan agar dapat menjaga keberlangsungan bisnisnya.
Selanjutnya, fungsi treasury adalah bertanggung jawab atas semua bentuk pengelolaan aset. Dengan harapan akan mendatangkan keuntungan tinggi atau meningkatkan pemasukan atau Pendapatan Asli Desa nantinya.
Tugas dan aktivitas treasury Karena fungsinya yang sangat penting dalam hal pengelolaan aset dan pemasukan usaha, jasa pengelolaan keuangan biasanya hanya terdapat di kantor pusat bisnis. Tujuannya adalah untuk mempermudah koordinasi antara pusat dan cabang
Bagaimanakah Treasury dalam pemerintahan atau lembaga keuangan? Treasury management juga berada di lembaga keuangan Pemerintahan. Sebagai bendahara, mereka akan bertanggung jawab terhadap pemasukan negara, baik dari dalam maupun luar negeri.Selain dalam perusahaan, jasa pengelolaan keuangan juga bisa ditemui di lembaga keuangan negara. Dalam institusi resmi tersebut, mereka memiliki peran sebagai bendahara yang bertugas mengelola aset, mengumpulkan pajak, dan melakukan kegiatan fiskal lainnya. Pokoknya, mereka turut bertanggung jawab dalam mencari pemasukan negara, baik dari dana dalam negeri maupun dana luar negeri yang jumlahnya sangat besar.
Aset Desa merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang perlu dikelola secara tertib untuk mencapai pengelolaan Aset Desa yang berdayaguna dan berhasilguna. Pengelolaan Aset Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan Desa. Prinsip dasar dalam Pengelolaan Aset desa adalah sebagai berikut:
1) Fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah di bidang pengelolaan barang milik desa yang dilaksanakan pengelola harus sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing.
2) Kepastian hukum, yaitu pengelolaan aset desa harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan. Transparansi dan Keterbukaan, penyelenggaraan pengelolaan aset desa harus terbuka bagi semua pihak. Masyarakat berhak menerima informasi mengenai tujuan, sasaran, dan hasil pengelolaan aset desa.
3) Efisiensi, pengelolaan aset desa diarahkan agar digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal.
4) Akuntabilitas, seluruh proses dan kegiatan pengelolaan aset desa dari usulan hingga pencapaian hasilnya harus dapat dipertanggungjawabkan pada semua pihak terutama masyarakat desa.
Kepastian nilai, pengelolaan aset desa harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan aset serta penyusutan neraca pemerintah.
Pengelolaan asset desa yang dilakukan dengan baik bisa mendatangkan banyak manfaat maupun kebaikan bagi warga desa setempat maupun desa-desa di sekitarnya. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan pada UU No.6 Tahun 2014 bahwa pengelolaan aset desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa di samping meningkatkan pendapatan desa. Mari Bersama kita wujudkan Desa Membangun, yaitu Desa yang warganya aktif memajukan/membangun Desanya sendiri dengan sumber daya Desa yang dimilikinya. Sehingga tidak terjadi lagi urbanisasi besar-besaran warga Desa ke Kota karena Desa sudah menajdi tempat yang nyaman bagi warganya.
Sumber ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/11/10/treasury Penerapan Fungsi Treasury Di Sektor Privat Pada Sektor Pemerintahan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangansekolah Tinggi Akuntansi Negara Tangerang Selatan, Todo Filipi Anderson, 2014-2015
Penulis ; Muhammad Yamin (Mahasiswa Sarjana Desa ITB- Ahmad Dahlan Jakarta/IV Nim : 2161201741)
.
.