22.6 C
New York
Senin, September 8, 2025

Buy now

Seorang Pemuda Diamankan Unit Jatanras Polres Gowa: Pelaku Judi Online (Judol)

Gowa,FAJARINDONESIANEWS.ID-Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online (judol). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (06/09/2025) sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Poros Pallangga, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/539/VIII/2025OPS.1.3/2025 tanggal 25 Agustus 2025, Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: SPRIN/680/VIII/OPS.1.3/2025 tanggal 25 Agustus 2025, serta Laporan Polisi Nomor: LP/A/38/IX/2025/SPKT Res Gowa Polda Sulsel tanggal 7 September 2025.

Adapun terduga pelaku berinisial AU (23) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi cip melalui aplikasi judi online, serta uang tunai sebesar Rp750.000.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian online di sebuah warung kelontong di kawasan Pallangga.

“Berdasarkan hasil lidik di lapangan, anggota Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Aditya Pamungkas, S.Tr.K. segera bergerak ke lokasi dan mendapati adanya transaksi jual beli cip judi online. Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Bahtiar.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan. Ia dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.

“Polres Gowa akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas AKP Bahtiar.

Humas Polres Gowa

- Advertisement -spot_img

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

ARTIKEL TERKAIT

Latest Articles