24.5 C
New York
Senin, September 15, 2025

Buy now

Kecamatan Tanakeke Belum Punya Kantor, Camat Sebut Terkendala Lahan

TAKALAR | FajarIndonesiaNews.id – Lima tahun sejak resmi dibentuk sebagai kecamatan, Tanakeke, sebuah kecamatan kepulauan di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, masih belum memiliki kantor kecamatan.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat dan tokoh pemuda setempat, yang menilai bahwa ketiadaan kantor kecamatan menghambat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Sala satu Masyarakat tanakeke menuturkan Pembentukan kecamatan seharusnya diikuti dengan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk kantor kecamatan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan peraturan pemerintah tentang kecamatan, yang mengatur tentang pembentukan dan pendanaan sarana prasarana kecamatan.

“Jika suatu kecamatan tidak memiliki kantor, hal tersebut dianggap tidak sesuai dengan peraturan karena pembentukan kecamatan bertujuan untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, yang memerlukan sarana fisik seperti kantor,” ujar sala satu warga tanakeke yang minta namanya tidak di publikasikan .

Selain itu, Mereka merasa pemerintah daerah kurang memperhatikan kebutuhan kecamatan kepulauan ini.

“Kami sangat kecewa pemerintah dulu karena sudah 5 tahun dibentuk sebagai kecamatan kepulauan Tanakeke itu belum ada kantor tersendiri. Kami harap pemerintah sekarang tidak seperti pemerintah sebelumnya,” kata sala satu warga tanakeke. Kepada awak media.Sabtu (12/09/2025).

Ia menambahkan, “Di desa kami saja belum ada kantor desa, apalagi kantor kecamatan. Diminta pemerintah, harusnya pemerintah daerah peka sedikit, jangan jadikan Tanakeke sebagai anak tiri, di saat dibutuhkan baru dicari.”tambahnya .

Sementara itu Camat Kepulauan Tanakeke Muhammad Arif, SE.,A.Kp.,M.A.P Menyampaiakan bahwa pembangunan kantor Camat tanakeke hingga saat ini belum belum terbangun terkendala oleh lahan.

” Persoalan di usul setiap musrembang tiap tahun diusulkan , cumakan Kewenagan kita hanya mengusulkan di kecamatan dan pengambil kebijakan pemerintah daerah”, Katanya.

Selain itu, ” Sampai hari ini belum pernah ada pembebasan lahan dari Pemda itu juga termasuk salah satu kendala sehingga saat ini kantor kecamatan belum ada”, Jelas camat tanakeke.

Ketiadaan kantor kecamatan ini menjadi sorotan karena secara normatif, setiap kecamatan seharusnya memiliki kantor sebagai bagian dari perangkat daerah untuk mendukung fungsinya dalam pelayanan masyarakat.

Masyarakat Tanakeke berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah ini, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan efisien.(Wir)

- Advertisement -spot_img

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER

ARTIKEL TERKAIT

Latest Articles