MAKASSAR | FAJARINDONESIANEWS.ID-Keberadaan aktivitas gudang di dalam kota Makassar kembali menuai sorotan tajam. PT. Alauddin Bangunan milik Indra diduga kuat menjalankan aktivitas pergudangan yang dibungkus dengan izin “penyimpanan sementara.”
Saat dikonfirmasi, pemilik usaha mengklaim bahwa perusahaannya telah mengantongi izin lengkap.
“Lengkap di sana izinnya pak, mulai dari izin dagang sampai izin penyimpanan barang untuk stok toko,” ungkap Indra melalui pesan WhatsApp, Selasa 7/10/25.
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar. Aturan di Makassar sudah sangat jelas: aktivitas pergudangan hanya boleh berada di dua kecamatan, yakni Tamalanrea dan Biringkanayya. Artinya, segala bentuk kegiatan gudang di luar dua wilayah itu, termasuk di pusat kota, adalah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar.
Kondisi ini menguatkan dugaan adanya modus manipulasi izin. Aktivitas gudang dikemas dengan label “penyimpanan sementara” untuk mengelabui regulasi, padahal secara nyata fungsi yang dijalankan adalah gudang penuh.
Sorotan pun mengarah kepada Dinas Perdagangan Kota Makassar. Bagaimana mungkin izin bisa terbit jika secara substansi aktivitas tersebut bertentangan dengan aturan zonasi? Publik menduga ada permainan dan kelonggaran prosedur yang sengaja diberikan demi melindungi kepentingan pengusaha tertentu.
Fenomena ini sekaligus membuka tabir praktik legalisasi gudang ilegal di kawasan terlarang melalui celah perizinan. Jika hal ini terus dibiarkan, maka peraturan yang seharusnya menjadi pedoman hanya akan menjadi formalitas tanpa makna, sementara kepentingan masyarakat luas terabaikan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Perdagangan Kota Makassar belum memberikan klarifikasi resmi terkait terbitnya izin tersebut.