JENEPONTO | FAJARINDONESIANEWS.ID- Kurang lebih Setahun jadi buron, pelaku kasus pengeroyokan berinisial MS (25) warga Moncong Tanah, Kelurahan Bulu Jaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto berhasil diringkus oleh tim Black Lammang Polsek Bangkala Polres Jeneponto, Jumat 17/10/2025.
Pelaku merupakan buronan dalam kasus pengeroyokan yang tertuang berdasarkan No: LP/B/104/VIII/2024/SPKT/POLSEK BANGKALA, tanggal 31 Agustus 2024.
Kanit Reskrim Polsek Bangkala IPDA Zulfitrah Wahid menuturkan, berawal adanya informasi terkait pelaku yang sudah kembali dari Kalimantan dan sudah beberapa hari di rumah mertuanya, kemudian anggota segera bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu lagi tertidur pulas dikamar.
“Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan dan terima kasih kepada masyarakat untuk selalu bekerjasama dalam memberikan informasi, Insya Allah kedepannya akan berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan, apalagi baru beberapa bulan bergabung di Polsek Bangkala,”ujarnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku sudah mendekam di rutan Polsek Bangkala Jeneponto dan akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
lp ; zulaikha