Breaking News !!! Aturan yang Dilanggar Pengembang di Gowa, Diduga Menggunakan (Solar Subsidi) dan Ijin (PBG)

GOWA |FAJARINDONESIANEWS.ID-Secara hukum, pengembang perumahan tidak berhak menggunakan solar bersubsidi karena BBM tersebut diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu yang disubsidi oleh pemerintah (19/10/25) .

Penggunaan solar subsidi oleh pengembang termasuk tindakan penimbunan dan penyalahgunaan yang melanggar hukum.

Pengembang perumahan dilarang menggunakan solar bersubsidi karena solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha tertentu yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.

Penggunaan solar subsidi oleh pengembang perumahan atau sektor industri lainnya merupakan pelanggaran hukum.

Mengapa pengembang dilarang menggunakan solar subsidi?
Merupakan industri skala besar: Sesuai aturan, penggunaan solar bersubsidi hanya untuk konsumen rumah tangga, usaha mikro, petani, nelayan, serta transportasi umum dan angkutan barang.

Pengembang perumahan, yang masuk kategori industri, diwajibkan menggunakan bahan bakar non-subsidi (solar industri).

Jika pengembang menggunakan solar subsidi untuk keperluan proyek, hal ini merugikan negara karena subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kecil malah dinikmati oleh pelaku industri.

Penimbunan Lahan Proyek Perumahan Di Tanah kurang lebih 1 Hektar Tuai Sorotan,aktivitas penimbunan lahan di kawasan jalan DR. Wahidin Sudirohusodo di wilayah kelurahan Batang Kaluku Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa ,menjadi sorotan publik.

Setiap pembangunan perumahan semestinya melalui prosedur ketat, mulai dari izin mendirikan bangunan (PBG ) hingga izin lingkungan. Kalau ini dibiarkan, bisa berdampak buruk pada tata ruang dan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Gowa,” tegasnya.

‎Proyek yang rencana untuk pembangunan perumahan milik pengusaha lokal, diduga menggunakan solar subsidi dan menimbun lahan produktif  serta menimbuni saluran irigasi,dugaan sementara dibelakang layar sepertinya ada orang besar dibelakangnya.

‎‎Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi baik dari pemerintah daerah maupun pihak pengembang terkait dugaan keabsahan izin penimbunan tersebut.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List