Makassar |Fajarindonesianews.id-22 Oktober 2025
GARDA AKTIVIS MAHASISWA INDONESIA (GAKMI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek *pengadaan penanaman bibit nanas* di *Kabupaten Barru, Kecamatan Pujananting, Desa Jangan-Jangan*, yang menelan anggaran negara senilai *Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)*.
Laporan ini diajukan oleh GAKMI *setelah melakukan aksi demonstrasi* di depan Kantor *Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBUN)* serta *Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan*, sebagai bentuk dorongan moral terhadap penegakan hukum yang bersih dan akuntabel.
Menurut *Dhincorax”, selaku Jenderal Lapangan GAKMI, pihaknya menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari ketidaksesuaian jumlah bibit, proses distribusi yang tidak transparan, hingga dugaan mark-up anggaran.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk rekanan dan pejabat dinas. Ini bukan angka kecil-Rp60 miliar adalah dana rakyat yang harus diawasi, tegas Dhincorax.
GAKMI menyatakan langkah hukum ini adalah bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal pemberantasan korupsi di daerah. Mereka juga menyampaikan bukti-bukti awal yang menguatkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi.
GAKMI akan terus mengawal proses hukum ini dan menggelar aksi lanjutan jika Kejaksaan tidak menunjukkan transparansi dalam penanganan kasus tersebut.
*#LawankanKorupsi*
*#SelamatkanUangRakyat*