Pembangunan Alfamidi Ilegal di Gowa Jadi Sorotan: Dinas PU Akui Sudah Beri Teguran

Gowa, Fajarindonesinews.id – Pembangunan sebuah bangunan yang diduga akan dijadikan toko Alfamidi di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, tepat di depan Rumah Sakit Sekyusuf, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, pembangunan yang sudah mencapai 70 persen ini diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin-izin lainnya yang diperlukan.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gowa pernah mendatangi lokasi pembangunan dan sempat menghentikan aktivitas tersebut. Namun, anehnya, hanya berselang satu hari, pembangunan kembali dilanjutkan tanpa ada kejelasan mengenai izin yang dimiliki.

“Pembangunan seperti ini seharusnya transparan dan mengantongi izin yang jelas. Ini malah terkesan kucing-kucingan,” ujar sumber tersebut. Masyarakat sekitar pun mempertanyakan dasar hukum pembangunan yang terkesan terburu-buru ini.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Tata Ruang Dinas PU kabupaten Gowa kamis ( 23/10/2025) membenarkan bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin. “Belum ada izinnya itu, Pak. Sudah dua kali kami beri teguran,” tegasnya. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa pembangunan ini memang bermasalah.

Narasumber lain yang juga enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bangunan tersebut rencananya akan dijadikan toko Alfamidi. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa sebuah perusahaan besar seperti Alfamidi bisa melakukan pembangunan tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.

Masyarakat mendesak agar Pemerintah Kabupaten Gowa segera bertindak tegas. Pembangunan harus dihentikan sampai semua izin yang diperlukan dikeluarkan. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pengusaha.

“Kami minta agar pembangunan ini segera dihentikan. Jangan sampai ada preseden buruk, di mana pengusaha bisa seenaknya membangun tanpa izin,” tegas salah seorang warga sekitar. Ketegasan pemerintah sangat dibutuhkan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam pembangunan di Kabupaten Gowa

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List