GOWA | FAJARINDONESIANEWS.ID-,sewaktu warga dusun mattirobaji Desa Panciro inesial (B) .ingin mengurus sertifikat prona (PTSL) tahun 2024, pak kadus (SE) berkata ngak bisa diurus kalau dua sertifikat 26/10/25,ucap sang kadus.
“Sementara mengenai PTSL biar diluar dari wilayah dusun mattirobaji tetap dia urus,seperti dusun bontoramba selatan”.
“Jadi saya bilang kalau memang susah/ribet pengurusannya sudah sini saya punya berkas saya,dan pada akhirnya bekas diserahkan kembali, karna saya tidak terlalu mementingkan sertifikat itu,karena ada ji aktenya (AJB), lagian saya tidak membutuhkan modal untuk menjaminkan sertifikat di bank”
Menurut info (M) alasan pak kadus pada saat itu kalau jatah dusun mattiro hanya 300 KK,padahal yang terjadi dilapangan ada yang sempat mengurus sertifikat sampai 4 dan 6 petak sawah dan rumah kalau baku cocok dengan pembayarannya.
Memang aneh ini yang terjadi dimattirobaji banyak sekali masalah yang terjadi, seperti ada sekitar 41 KK yang sudah tanda tangan ketidak setujuannya jika dia masih menjalankan dirinya sebagai kadus dusun mattirobaji.
Dan anehnya saat musim panen tiba kadus mattirobaji selalu minta jatah preman dari Hasan Dg Nuntung untuk biaya masuknya mobil asintan ( mobil untuk panen padi) karena merupakan katanya jalan pemerintah yang dilewati mobil tersebut,”masih untung pembayaran lewat pak kadus kalau nyata dia tidak setor kedesa”.ungkapnya.
“Ironis saat mendatangi rumah RK menyerahkan surat pengunduran diri untuk RK yang mau ditandatangani,kadus mattirobaji tidak menjelaskan bahwa surat tersebut yang tanda tangani merupakan surat pengunduran diri,karena RK merupakan buta hurup tidak tahu membaca”.bebernya.
Sampai sekarang Hasan Dg Nuntung sebagai mantan (RK) mattirobaji tersebut tidak mempunyai pekerjaan tetap,padahal dari pekerjaan yang sebagai (RK) dia bisa membiayai istri dan kedua cucunya.
Seperti hal nya PTSL hampir 90 % warga mattirobaji yang disuruh bayar sampai 550,700,800 bahkan 1 jt dan 1.500.000 yang sebenarnya tidak sampai segitu hanya 250.000 berdasarkan petunjuk dari dinas pertanahan kab gowa,dan akal busuk pak kadus pembayaran pertama dia bikinkan kwitansi 250.000 untuk pengambilan sertifikat suruh bayar lagi dan dibikinkan kwitansi lagi.
Beberapa warga yang tidak ingin diketahui identitasnya menjelaskan “saya kaget saat mau bayar di bappeda mall pelayanan petugasnya menjelaskan bahwa selama ini pembayaran PBB anda menunggak selama 5 tahun”,padahal hal kenyataannya selama ini saya tidak merasa menunggak karna selama ini dia bayar sama pak kadus mattirobaji,ungkapnya.
Ditambahkan ada juga beberapa warga mattirobaji yang diambil uangnya 300 sama kadus dengan alasan sertifikat susulan sampai sekarang tak datang itu sertifikat susulan,paparnya
Banyak warga masyarakat Dusun Mattirobaji Desa Panciro Kec Bajeng Kab Gowa yang tidak setuju dan protes dengan dugaan pungli yang selama dilakukan kadus mattirobaji,kiranya pak kadus dapat mengundurkan diri akibat banyaknya terjadi masalah didusun mattiro baji dan pemerintah yang terkait dimohon untuk cepat bertindak dengan masalah ini. (Red)
(Tim)






















