Terbukti Berselingkuh dengan Janda,Kapolsek Brangsong Resmi Dipecat dari Polri

JATENG | FAJARINDONESIANEWS.ID-Kapolsek Brangsong, AKP Nundarto resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat berupa perselingkuhan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Aryanto mengungkapkan menyebut, keputusan tersebut diambil usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jawa Tengah.

Rabu (22/10/2025). “Dari kegiatan sidang tersebut hadir tujuh saksi, baik saksi dari istri sah yang bersangkutan maupun dari saudara M yang menjadi selingkuhannya.

Dan satu orang dibacakan keterangannya dalam sidang tersebu,” ujar Artanto sepeti dikutip Inilahjateng, Jumat (24/10/2025).

Artanto membeberkan, proses sidang tersebut dipimpin oleh AKBP Syarifuddin Zuhri, yang menjabat sebagai Kabagbin Opsional Bid Pam Obvit Polda Jateng.

“Dan hasilnya adalah putusan sidang KKEP terhadap terduga pelanggar atas nama AKP N adalah satu, perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” tegasnya.

Selanjutnya, AKP Nundarto dilepas jabatannya dan dilakukan penempatan khusus selama 30 hari.

Kemudian dilakukan sidang KKEP dan hasilnya PTDH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List