Lurah Mangngalli Kec Pallangga Terkesan Menghindar Dari Warwatan

GOWA | FAJARINDONESIANEWS.ID- pasca viralnya pemberitaan pelayanan kantor di Kelurahan Mangngalli Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, terhenti karena listrik mati gara-gara kehabisan voucher.

Undang-Undang yang mengatur tentang Pelayanan Publik di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang ini bertujuan untuk:
– Menjamin kepastian hak dan kejelasan kewajiban berbagai pihak dalam pelayanan publik
– Menjamin kualitas dan ketersediaan pelayanan publik sesuai dengan aspirasi dan harapan masyarakat
– Meningkatkan kompetensi dan profesionalitas penyelenggara pelayanan publik

Undang-undang ini juga mengatur tentang:
– Prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik
– Standar pelayanan publik
– Hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan publik
– Hak dan kewajiban masyarakat sebagai pengguna layanan publik
– Pengawasan dan evaluasi pelayanan publik

Dengan adanya Undang-Undang ini, diharapkan pelayanan publik di Indonesia dapat menjadi lebih baik, transparan, dan akuntabel.

Membuat media ini bertanya-tanya Apakah tidak ada anggaran di kelurahan untuk pembayaran listrik dan wi-fi karena berdasarkan komfirmasi media ini kepada PLN bahwa pembayaran untuk di Kantor Kelurahan Mangngalli telah jatuh tempo pada tanggal 1 kemarin.

Bendahara Kelurahan mangngalli Bu yuyun saat di komfirmasi oleh media iniĺ pterkesan alergi Wartawan karena tidak merespon.

Menanggapi hal tersebut Juru Bicara LSM Inakor Gowa Ankat bicata perihal Kisruh dan dugaan tidak Transparansi mengenai anggaran di Kelurahan Manggalli dan kami Berharap ibu Bupati Gowa mengevaluasi kinerja Lurah dan Bawahannya.

“Saya berharap Bupati Gowa mengavaluasi Kinerja Lurah dan Bendaharanya karena diduga tidak Tranaparansi dalam mengelola Anggaran”, ucapnya.

lebih lanjut Haeruddin mengatakan, Kami juga akan menyurat Ke DPR dan membuat Laporan Ke Tipikor atas pelayan dan temuan terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran di Kelurahan Mangngalli.

“Dalam waktu Dekat kami akan Menyurat Ke DPR dan membuat laporan perihal dugaan penyelewengan anggaran di kelurahan Manggalli yang diduga dilakukan oleh Lurah dan bendaharanya” tutup Haeruddin Juru bicara LSM Inakor

Sementara itu Lurah Mangngalli Farizah Latief HS.S,.STP saat di komfirmasi oleh Media tidak merespon hanya centam biru 2.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Category List