GOWA | FAJARINDONESIANEWS.ID- Produk Kosmentik Merk AJ beredar luas di pasaran diduga tidak mengantongi BPOM dan Izin Edar jadi soratan publik, pasalnya produk tersebut diketahui mengandung bahan-bahan berbahaya yang dapat merugikan konsumennya yang mayoritas kebanyakan dari kaum Hawa, Rabu (5/11/2025).
Rahayu yang diketahui Owner Kosmetik AJ saat dikonfirmasi sejak kemarin belum menanggapi terkait hal tersebut.
BPOM RI mengungkapkan bahwa, setiap produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM maka tidak terjamin keamanan, mutu dan kemanfaatannya.
“Setiap produk kosmetik yang beredar wajib memiliki izin edar dari BPOM. Tanpa izin tersebut, produk tidak terjamin keamanan, mutu, dan kemanfaatannya. Penggunaan produk tanpa izin berpotensi menimbulkan efek samping seperti iritasi, alergi, bahkan kerusakan permanen pada kulit,” ungkap BPOM RI, dalam Siaran Pers Penertiban Kosmetik Ilegal (bpom.go.id).
Penjelasan tambahan:
BPOM rutin melakukan razia terhadap produk kosmetik tanpa izin edar, terutama yang dijual online. Produk tersebut sering mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan resorsinol yang dilarang dalam kosmetik.
Sementara itu, Refrensi dari Tanggapan Ahli Hukum Konsumen
Referensi: Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pelaku usaha yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar melanggar hak konsumen atas keamanan dan kenyamanan. Ini termasuk pelanggaran hukum yang bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana,” jelas Dr Ilham Rifai Hasan, Praktisi Hukum dan Akademisi Hukum Konsumen.
Pasal relevan:
Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen:
– Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
– Sanksi: Dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 Miliar.
Referensi lain: Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit & Kelamin Indonesia (PERDOSKI).
“Banyak pasien datang dengan keluhan kulit rusak akibat penggunaan kosmetik tanpa izin BPOM. Biasanya mereka tergiur hasil instan, padahal bahan aktifnya keras dan tidak terkontrol. Akibatnya bisa permanen.” dr. Laily Rahma, Sp.KK (PERDOSKI Makassar, 2025).
Catatan medis:
Kosmetik tanpa izin sering menyebabkan:
-Flek hitam parah setelah pemakaian jangka panjang.
– Penipisan kulit hingga rentan infeksi.
– Ketergantungan (kulit tampak kusam bila berhenti pakai).
Sebagai bahan pertimbangan, produk kosmetik tanpa izin BPOM bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. Pemerintah dan Aparat Hukum diminta menindak tegas produsen dan distributor, terutama yang memasarkan produk ilegal secara daring.























